Jimly ingatkan peran besar kehakiman penyeimbang eksekutif-legislatif

11 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan peran besar para hakim di seluruh Indonesia untuk termasuk di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni sebagai penyeimbang dari eksekutif dan legislatif, merawat demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Menurut Jimly, peran besar kehakiman atau peradilan ini membutuhkan independensi kehakiman/peradilan agar tetap berada di tengah-tengah mengawal demokrasi dan negara hukum Indonesia.

“Di era sekarang ini, makin penting arti kemerdekaan kekuasaan kehakiman melebihi pentingnya sejarah kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” kata Jimly dalam peluncur buku bertajuk “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Aula Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan keadaan Indonesia saat ini terkait permainan bernegara yang menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara faktornya makin lama makin kompleks. Di mana politik dan ekonomi sangat berkuasa.

Menurut dia, ada periode di mana setiap negara yang menentukan segala-galanya orang politik plus orang ekonomi. Namun, orang politik menganggap dirinya sangat berkuasa, padahal di balik layar orang ekonomi, pemilik modal.

“Ini ekonomi dan politik punya logika sendiri, bagaimana kekuasaan kehakiman harus membuat keputusan sesuai dengan kepentingan. Hal ini biasa dalam sepanjang sejarah, juga terjadi di seluruh dunia.” terangnya.

Maka itu, kata dia, independensi peradilan menjadi kata kunci menghadapi dinamika politik yang apalagi sekarang partainya tidak ada yang mengimbangi Sehingga kebenaran hanya diputuskan di antara aturan mayoritas, siapa yang banyak dia yang menentukan.

Padahal, kata Jimly, aturan mayoritas itu tidak identik dengan keadilan.

Dia mengatakan majority rules kalau menjadi cara membuat keputusan maka demokrasinya itu formalistis, demokrasi prosedural, sehingga perlu diimbangi oleh minority right, sebagai simbol dari substansinya demokrasi.

“Jadi kalau kita mau membaharui demokrasi subtantif minority right itu harus punya suara. Siapa yang menyuarakannya ya sembilan hakim, malah lima hakim saja cukup," ujarnya

Menurut dia, independensi kehakiman penting karena ketika demokrasi Indonesia semakin didominasi oleh politic majoritarian yang berkolaborasi dengan ekonomi.

“Intinya kualitas demokrasi, kualitas negara hukum kita di tangan para hakim,” terangnya.

Jimly menyoroti pascareformasi, sistem "satu atap" Mahkamah Agung apakah independennya sudah terwujud?.

Baca juga: Jimly: Independensi kehakiman penting untuk demokrasi hukum Indonesia

Sebagai bahan evaluasi, MA sebagai cabang kekuasaan paling berkuasa di Indonesia, memiliki pengadilan tinggi (PT), pengadilan tinggi agama di tingkat provinsi, serta memiliki pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan PTUN yang semuanya bekerja tergantung tanda tangan Ketua MA.

Dengan kekuatan yang dimiliki MA ini, terbentuk budaya kerja komando, di mana bawahan membuat keputusan berdasarkan arahan dari atasan. Budaya ini, kata dia, harus direformasi.

Jimly menyampaikan bahwa kehakiman sebagai penyeimbang antara eksekutif dan legislatif. Apabila kedua kekuatan besar itu berkolaborasi, maka tidak ada lagi berbeda pendapatan. Jika itu terjadi, maka negara akan berhadapan dengan masyarakat sipil.

“Situasi ini lebih berbahaya kalau fungsi demokrasi deliberatif, fungsi saluran aspirasi formal tidak berfungsi dalam pengawasan. Nanti yang berbeda pendapat itu di ruang publik, makin sulit dikontrol yang namanya media sosial," ujarnya.

Dia memberikan contoh aksi unjuk rasa yang bergerak Agustus 2025 itu adalah non organik, betul-betul digerakkan oleh kesadaran kolektif melalui media.

“Jadi di era sekarang ini berbahaya kalau tidak ada saluran aspirasi rakyat itu, nanti dia bergerak sendiri tidak terkendalikan,” katanya.

Jimly mengatakan bahwa independensi kekuasaan kehakiman sebuah prinsip universal bukan hanya akal sehat para hakim.

“Maka mari kia kawal bukan untuk keuntungan dunia pengadilan, tapi kepentingan merawat kualitas demokrasi dan negara hukum,” katanya.

Baca juga: Hakim MK dan purna tugas serukan independensi peradilan melalui buku

Baca juga: Jimly dorong penegakan kode etik jadi sistem peradilan

Baca juga: Jimly tekankan peran media profesional jaga kebenaran informasi publik

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |