Tokyo (ANTARA) - Parlemen Jepang pada Jumat memberlakukan undang-undang yang mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai dan menetralisir server musuh jika terjadi serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti di sektor listrik dan kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber kepada pemerintah.
Perubahan aturan tersebut terjadi saat pemerintah bergegas membangun kerangka hukum guna melawan serangan siber menyusul serangkaian serangan terhadap maskapai penerbangan dan bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah tersebut secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang akan dipantau dan dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang digunakan dalam komunikasi antara negara-negara asing yang melewati Jepang, serta yang digunakan antara Jepang dan luar negeri.
Informasi tersebut tidak mencakup komunikasi domestik dan pemerintah tidak diizinkan untuk mengawasi isi pesan, termasuk isi surat elektronik.
Baca juga: Jepang dan delapan negara ASEAN sepakat tingkatkan keamanan siber
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang dan militer akan turun tangan jika suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, dan direncanakan sebelumnya.
Langkah tersebut mencerminkan ambisi Jepang untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang setara dengan Amerika Serikat dan negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk akuisisi dan analisis data, serta untuk tindakan menetralkan server yang berbahaya.
Panel tersebut juga akan bertugas memastikan bahwa pengawasan pemerintah dilakukan dengan benar.
Menanggapi kekhawatiran dari partai-partai oposisi atas potensi tindakan pemerintah yang melampaui batas dan pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Jepang merevisi undang-undang dan menetapkan ketentuan khusus dalam hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Baca juga: Jepang pertimbangkan bentuk badan pertahanan perangi serangan siber
Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2025