Mataram (ANTARA) - Menjelang 2026, ruang fiskal Nusa Tenggara Barat (NTB) terasa menyempit. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang semula diproyeksikan di kisaran Rp6,2 triliun harus disesuaikan menjadi sekitar Rp5,4 triliun akibat pengalihan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan sinyal keras bahwa pola lama yang mengandalkan aliran dana dari pusat tidak lagi cukup menopang ambisi pembangunan daerah.
Dalam situasi ini, tuntutan agar pemerintah provinsi lebih kreatif menggali pendapatan asli daerah, bukan sekadar wacana politik, melainkan kebutuhan struktural.
Pengalihan transfer pusat sejatinya dialami hampir seluruh daerah di Indonesia, namun dampaknya tidak seragam. Daerah yang basis pendapatan asli daerah (PAD)-nya kuat akan relatif lebih lentur beradaptasi.
Sebaliknya, daerah yang selama ini bergantung pada dana transfer akan menghadapi tekanan ganda, yakni belanja harus dipangkas, sementara tuntutan pelayanan publik tetap tinggi.
NTB berada di persimpangan ini. Di satu sisi, realisasi PAD 2025 menunjukkan capaian menggembirakan, dengan angka di atas 100 persen target. Di sisi lain, struktur PAD masih didominasi sumber-sumber konvensional yang rentan stagnasi jika tidak diperluas dan diperdalam.
Menyelami situasi ini penting karena menyangkut masa depan kemandirian fiskal NTB. Bukan semata soal menutup defisit jangka pendek, tetapi tentang bagaimana daerah membangun fondasi keuangan yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ketergantungan
Selama bertahun-tahun, transfer pusat menjadi penopang utama APBD bagi NTB. Tahun 2025, pendapatan transfer masih berada di kisaran Rp3,4 triliun, jauh di atas PAD yang sekitar Rp2,8 triliun.
Komposisi ini berubah drastis pada 2026, ketika pendapatan transfer turun hampir 30 persen menjadi sekitar Rp2,4 triliun. PAD memang direncanakan naik menjadi sekitar Rp2,9 triliun, tetapi kenaikan itu belum cukup menutup jurang yang ditinggalkan dana pusat.
Di sinilah letak persoalannya. Ketergantungan fiskal membuat daerah rentan terhadap kebijakan makro yang berada di luar kendali.
Setiap penyesuaian di tingkat nasional langsung berimbas ke daerah, sering kali tanpa ruang adaptasi yang memadai. Kondisi ini berisiko mengganggu kesinambungan program pembangunan, terutama yang menyentuh layanan dasar.
Meskipun demikian, tantangan ini juga membuka peluang. Data realisasi PAD 2025 menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak daerah di NTB relatif berjalan baik. Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar, hingga pajak rokok melampaui target.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































