Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Sumber Daya Air berkoordinasi dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan untuk menangani pohon yang menghalangi pengerukan kali untuk mencegah banjir di wilayah tersebut.
"Makanya kita hadirkan orang Pertamanan supaya bisa koordinasi untuk perapihan pohon agar pekerjaan pengerukan lancar," kata Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan, Santo di Jakarta, Senin.
Santo menjelaskan, koordinasi dilakukan agar perapihan atau pemangkasan pohon dapat dilakukan tanpa mengganggu fungsi ruang terbuka hijau (RTH).
Dia mengatakan, salah satu kendala utama pengerukan lumpur dan sampah adalah keberadaan pohon yang menghalangi akses alat berat ke lokasi saluran.
“Kendalanya ada pohon-pohon yang menghambat akses alat berat serta bak kontrol yang ruangnya menyempit," katanya.
Baca juga: "Groundbreaking" Giant Sea Wall dijadwalkan berlangsung pada September
Baca juga: Cuaca ekstrem tak hanya dialami oleh Jakarta
Dia berharap sinergi antar instansi dapat mempercepat penanganan saluran tersumbat di wilayah rawan genangan. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan agar saluran tetap bersih dan tidak kembali tertutup oleh sampah.
"Diimbau kepada masyarakat mengelola sampah dengan baik agar tidak menumpuk dan memperlancar pengerukan demi mencegah banjir," katanya.
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan (Jaksel) menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan kali dan saluran air terbukti efektif mempercepat surutnya banjir hingga tiga jam di sejumlah wilayah.
Pengerukan mampu memangkas durasi genangan yang sebelumnya bisa bertahan hingga 10 jam menjadi sekitar dua hingga tiga jam, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi.
Tujuan pengerukan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas tampung aliran air pada kali induk sehingga debit air dari wilayah hulu maupun kawasan padat penduduk dapat tertampung lebih optimal.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































