Jakbar gencar optimalkan penerimaan pajak lewat pemberian insentif

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Pendapatan Daerah (Subanpenda) Jakarta Barat tengah gencar mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pemberian berbagai kebijakan insentif pajak daerah tahun 2026 yang ditujukan langsung bagi para wajib pajak.

​Kepala Subanpenda Jakarta Barat Muhammad Kadar menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp81,3 triliun.

​"Untuk mengoptimalkan capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memberikan kebijakan insentif pajak daerah," ujar Muhammad Kadar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dari total APBD tersebut, sektor Pajak Daerah ditargetkan mampu menyumbang kontribusi sebesar Rp49,9 triliun, atau setara dengan 61,35 persen dari total pendapatan daerah.

​Hingga saat ini, realisasi penerimaan Pajak Daerah secara kumulatif telah menyentuh angka Rp21 triliun, atau berkisar 42,11 persen dari target yang dicanangkan.

​Kadar menguraikan salah satu insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 sebesar 7,5 persen.

"Potongan ini berlaku khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026," kata dia.

​Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga memberikan kelonggaran bagi penunggak pajak.

Untuk piutang PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi sampai dengan 31 Desember 2026, akan diberikan insentif berupa pemotongan sebesar 5 persen sekaligus pembebasan sanksi administrasi.

​Kabar baik turut menyasar para pemilik kendaraan. Untuk sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi alias denda bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selain pemberian insentif bagi masyarakat luas, Subanpenda Jakarta Barat juga fokus membenahi internal pemerintahan.

Kadar menegaskan pihaknya akan segera menggulirkan program Tax Clearance Pajak Daerah yang menyasar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat demi mendongkrak kepatuhan pajak.

​Guna mempermudah akses warga dalam menunaikan kewajibannya, inovasi pelayanan publik terus digenjot. Salah satunya melalui peluncuran sistem pembayaran PKB berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Tap.

Inovasi digital ini dijadwalkan resmi meluncur di Lippo Mall Puri pada Kamis, 11 Juni 2026 mendatang.

Baca juga: Pemprov DKI bebaskan denda pajak kendaraan bermotor

Baca juga: Polda Metro imbau warga manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |