Jakarta (ANTARA) - DKI Jakarta harus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi Perda untuk memberikan landasan kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan P4GN.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, M. Matsani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan, DKI Jakarta menjadi salah satu dari delapan provinsi di Indonesia yang belum memiliki Perda P4GN. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 mengharuskan pemerintah daerah memiliki regulasi yang mengatur tentang P4GN.
Di sisi lain, urgensi Perda juga merupakan kebutuhan mendesak. Perda P4GN akan menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta mempercepat intervensi kawasan rawan narkotika.
Baca juga: Ranperda Pemberantasan Narkoba diminta perkuat pencegahan
Merujuk data, wilayah Jakarta termasuk dalam zona merah penyalahgunaan narkotika. Prevalensi pengguna narkotika di DKI Jakarta mencapai 1,85 persen dari total penduduk yaitu setara dengan kurang lebih 190 ribu orang.
"Ada 106 kelurahan berstatus waspada narkotika, kemudian 26 kelurahan berstatus bahaya narkotika," kata Matsani.
Tercatat, bahwa kawasan rawan narkotika tersebar di wilayah padat penduduk dan rentan secara sosial ekonomi seperti daerah Penjaringan, Jakarta Utara; Tambora, Jakarta Barat; Johar Baru, Jakarta Pusat; dan Jatinegara, Jakarta Timur.
Adapun naskah akademik dan draft Raperda P4GN yang sudah tersedia dan selesai harmonisasi dengan Kemenkum sejak tahun 2023 ini terdiri dari 13 bab dan 29 pasal.
Baca juga: Ini kata Gubernur DKI Jakarta terkait Raperda Pemberantasan Narkoba
Baca juga: Jakarta butuh kebijakan yang komprehensif untuk berantas narkoba
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































