Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan perlunya kebijakan daerah yang komprehensif dan adaptif untuk mencegah dan memberantas narkotika yang sudah meluas ke berbagai lapisan masyarakat di ibu kota.
"Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu.
Hal itu, lanjut dia, yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Rano mengatakan, pertimbangan lain penyusunan raperda ini yakni karena Jakarta membutuhkan kebijakan yang dapat mengintegrasikan pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi dalam satu kerangka kerja yang terukur dan berkelanjutan.
Selain itu, penyusunan raperda tersebut juga didasarkan pada pertimbangan yuridis yakni kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor12 Tahun 2019 tentang P4GN dan Prekursor Narkotika.
Baca juga: BNN dan Pemprov komitmen jadikan Jakarta lebih aman dari narkoba
Rano mengatakan, penerbitan raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemprov DKI Jakarta dalam merancang kebijakan, program, dan penganggaran P4GN yang terkoordinasi.
Dalam pelaksanaannya, raperda itu akan mengatur ruang lingkup fasilitas yang mencakup kegiatan pencegahan, pemberantasan, penanganan, pembentukan tim terpadu P4GN, penyediaan dan prasarana, kerja sama lintas sektor, serta penguatan partisipasi masyarakat.
Menurut Rano, peran eksekutif menjadi strategis terutama dalam pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta pengembangan sistem data dan informasi P4GN berbasis teknologi
"Dengan dukungan data yang terintegrasi, kebijakan P4GN yang diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu menjawab dinamika permasalahan narkotika di lapangan," kata dia.
Dia menjelaskan, raperda itu menerapkan pendekatan yang proporsional dan berkeadilan, dengan pemberlakuan penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar, sementara penanganan terhadap penyalahguna dan pencandu narkotika berbasis pada pemulihan, khususnya melalui rehabilitasi medis.
Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta dan BNN kolaborasi cegah peredaran narkoba
Tak hanya itu,, penyusunan raperda juga untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, dan mencegah peredaran gelap narkotika.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































