Insentif dari Kemenhub jadi solusi bantu pengusaha pelayaran swasta

20 hours ago 1
Kemenhub diharapkan segera mengambil tindakan cepat untuk menentukan kebijakan yang benar-benar berpihak,"

Banjarmasin (ANTARA) - Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU) Erwin H Poedjono menilai insentif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi solusi untuk membantu pengusaha pelayaran swasta menyusul tingginya biaya operasional di tengah situasi perekonomian global dan pertumbuhan ekonomi domestik saat ini.

"Kemenhub diharapkan segera mengambil tindakan cepat untuk menentukan kebijakan yang benar-benar berpihak," kata dia di Banjarmasin, Selasa.

Erwin mengungkapkan, biaya operasional perusahaan angkutan pelayaran sangat rentan terhadap fluktuasi mata uang asing.

Apalagi kurs Dolar AS terhadap Rupiah telah menyentuh angka Rp16.806,15.

Sementara Kementerian Perhubungan dinilai belum menunjukkan keberpihakan pada pengusaha swasta yang selama ini telah membantu mobilitas perekonomian lintas pulau.

Sedangkan operasional kapal tetap berjalan di tengah tantangan pembengkakan biaya komponen.

"Sekitar 80 persen komponen biaya operasional kami, mulai dari suku cadang (spare parts), perawatan harian, pengedokan (docking), hingga pemenuhan alat keselamatan, mengikuti kurs Dolar AS," ungkapnya.

Meskipun tantangan itu sangat memberatkan, kata Erwin, perusahaannya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa menurunkan standar keselamatan angkutan pelayaran.

Selama ini, pihaknya dituntut untuk memberikan layanan keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan standarisasi UU Pelayaran no 17 Tahun 2008, dan persyaratan internasional (SOLAS) sebagai konsekuensi ratifikasi IMO yang membutuhkan biaya cukup tinggi.

"Hal ini menjadikan komponen biaya kami bersifat tetap (fixed cost). Ketika kurs Dolar naik, beban fixed cost ini melonjak signifikan, termasuk biaya Sumber Daya Manusia (SDM)," jelasnya.

Di sisi lain, Erwin juga mengungkapkan tantangan menghadapi iklim kompetisi yang tidak setara, dimana operator pelayaran pemerintah/BUMN mendapatkan fasilitas subsidi Public Service Obligation (PSO) yang nilainya bisa mencapai 2-3 kali lipat dari harga tiket untuk total penumpang mereka.

Angka tersebut kemudian disesuaikan setiap tahun mengikuti kenaikan komponen biaya.

Selain itu, operator pelayaran pemerintah/BUMN juga mendapatkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bantuan modal kerja berupa armada kapal.

Sementara pihak swasta harus berjuang mandiri tanpa fasilitas tersebut.

"Akibatnya, kami kesulitan bersaing dengan mereka yang dapat menetapkan harga tiket rendah karena adanya PSO," keluhnya.

Erwin mewakili sejumlah perusahaan angkutan pelayaran swasta berharap pemerintah mengambil langkah.

Antara lain seperti adanya penurunan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya sandar, biaya sertifikasi, dan perpajakan.

Dia juga meminta agar pihak swasta diberikan kesempatan yang sama untuk melayani rute lintas keperintisan (subsidi) yang selama ini didominasi oleh perusahaan BUMN, karena selama ini ada perlakuan yang tidak adil yaitu ketika swasta beroperasi menggantikan kapal BUMN di lintas keperintisan, maka keperintisan tersebut dicabut.

Pihaknya juga menginginkan penambahan fasilitas sandar kapal untuk mengatasi antrean trafik.

Keterbatasan fasilitas saat ini disebutnya menyebabkan inefisiensi waktu dan lonjakan biaya bahan bakar (BBM) akibat waktu tunggu yang lama.

Berikutnya, Erwin meminta kepada pemerintah agar melakukan pengerukan akibat pendangkalan alur masuk pelabuhan dan area dermaga.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pelayaran akibat risiko kandas atau gesekan lunas kapal dan memicu high cost economy akibat kerusakan sistem pendingin mesin kapal yang terhisap lumpur.

"Jika langkah-langkah perbaikan ini tidak segera dilakukan, hal ini akan mengancam keberlanjutan usaha dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Erwin.

Pewarta: Firman
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |