Inkoppas minta DKI pertimbangkan dampak ekonomi dari Perda KTR

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mempertimbangkan setiap aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) sebelum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub).

Sekretaris Umum Inkoppas Andrian Lamehumar menilai beberapa pasal yang berkaitan dengan pembatasan dan pelarangan penjualan akan sangat mempengaruhi perputaran ekonomi.

"Tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok," ujar Andrian di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, jika implementasi Perda KTR dipaksakan dengan adanya larangan pemajangan dan larangan iklan serta promosi, maka akan memberikan dampak langsung kepada para pedagang.

Tak hanya itu, konsumen akan berkurang karena pedagang tidak bisa memajang serta tidak bisa menginformasikan kepada konsumen tentang produk yang dijual.

Baca juga: Inkoppas berharap Perda KTR tak bebani pedagang pasar

Baca juga: APKLI minta Pramono tak buru-buru terbitkan Pergub KTR

Untuk itu, Andrian meminta agar arahan implementasi perda tersebut harus jelas. “Jangan sampai Perda KTR ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Jangan sampai kegiatan ekonomi di masyarakat terganggu," katanya.

Dia pun menyarankan, sebelum teknis aturan tersebut diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), ada baiknya dilakukan kajian di lapangan.

“Dengan begitu, kegiatan ekonominya tetap berjalan. Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok juga diperbolehkan tapi dibatasi dengan seimbang,” ucapnya.

Andrian pun menekankan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya di level nasional. Pemerintah harus secara matang dan komprehensif mempertimbangkan dampak panjang dari sebuah regulasi.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |