Imbas bencana hidrometeorologi di Sumatera, pemerintah cabut izin 28 perusahaan hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 weeks ago 13
  • Selasa, 20 Januari 2026 20:40 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) berjabat tangan dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat konferensi pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan dan perkebunan 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Mensesneg Prasetyo Hadi (tengah) bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga kiri) memberikan keterangan pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan dan perkebunan 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri) bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan dan perkebunan 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |