Hukum sepekan, Nadiem dituntut penjara hingga Pigai soal nobar film

5 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah kami sajikan selama Senin (11/5) hingga Minggu (17/5) pukul 07.00 WIB, dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara hingga Menteri HAM Natalius Pigai berbicara soal pelarangan nonton bareng (nobar) film.

1. Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Selengkapnya baca di sini.

2. Nadiem Makarim peluk dan rangkul sopir ojol usai dituntut 18 tahun bui

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul mereka usai dituntut pidana 18 tahun penjara di kasus dugaan korupsi Chromebook.

Selengkapnya baca di sini.

3. Nadiem Makarim sakit hati dituntut uang pengganti Rp5,67 triliun

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku sakit hati karena dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Selengkapnya baca di sini.

4. Pigai: Pelarangan nobar film harus melalui keputusan pengadilan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.

Selengkapnya baca di sini.

5. Naikkan pangkat Kapolda Metro, Kapolri sebut tindak lanjuti Presiden

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa dirinya menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya menjadi jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |