Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA dalam sepekan terakhir, mulai dari kebakaran Kodim 1307/Poso, Sulawesi Tengah, hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan pendidikan di SD-SMP, baik negeri maupun swasta, harus dibiayai negara atau gratis secara bertahap.
Berikut sederet berita hukum sepekan yang dapat kembali Anda simak.
1. TNI AD bentuk tim investigasi telusuri penyebab kebakaran Kodim Poso
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan institusinya telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri penyebab kebakaran Markas Kodim 1307/Poso, Sulawesi Tengah, Senin (26/5) malam.
"Adapun penyebab kebakaran masih dalam proses investigasi oleh tim gabungan dari TNI AD dan instansi terkait," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/5).
Baca selengkapnya di sini
2. Kejagung buka peluang periksa Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5).
Baca selengkapnya di sini
3. Agus Buntung divonis 10 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.
"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5).
Baca selengkapnya di sini
4. Kapendam Jaya jelaskan soal surat ke Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Pusat Penerangan Komando Daerah Militer Jakarta Raya Kolonel Czi Anto Indriyanto memberikan penjelasan terkait surat permintaan Kodim 0501/Jakarta Pusat agar beberapa barang dikembalikan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Indriyanto, permohonan surat itu bukan bertujuan agar barang yang dibawa Arie Kurniawan terhindar dari proses pemeriksaan di Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
"Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal," kata Indriyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/5).
Baca selengkapnya di sini
5. MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5).
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025