Hukum kemarin, Korupsi Sritex hingga tersangka grup inses medsos

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk menemani pagi Anda.


Kejagung tetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.


Kejagung sudah periksa 55 saksi dalam kasus korupsi Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa 55 saksi itu terdiri dari 46 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dan 9 saksi yang diperiksa pada hari ini. Dari 9 saksi yang diperiksa hari ini, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli," kata Qohar di di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.


KPK sita tiga mobil usai geledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil usai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (20/5) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.


Polri tetapkan enam tersangka terkait konten inses di grup Facebook

Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.


Bea Cukai Batam-Kepri gagalkan penyelundupan narkoba di dubur

Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, dengan berbagai modus, yang salah satunya disembunyikan di dubur dan selangkangan pelaku.

"Ini sebenarnya modus lama, tapi akhir-akhir ini kembali muncul lagi, narkoba disimpan di selangkangan dan di dubur pelaku," kata Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Rabu.

Dia menjelaskan narkoba seberat 480 gram dibawa oleh ES (45), perempuan, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |