Hukum kemarin, kecelakaan di Tol Batang hingga buronan ditangkap

1 month ago 19

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Minggu (4/1) dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari kecelakaan di ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah hingga Polda Sulawesi Selatan menangkap perampok taksi daring yang telah buron selama tiga bulan.

1. Tiga kendaraan terlibat kecelakaan di Tol Batang-Semarang

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di KM 354 ruas Tol Batang–Semarang, tepatnya di Desa Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia serta lima lainnya mengalami luka berat dan ringan, Minggu (4/1) siang.

Selengkapnya baca di sini.

2. Kakorlantas apresiasi Polres Bogor gandeng Supeltas jaga lantas Nataru

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengapresiasi langkah Polres Bogor yang menggandeng sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) dalam menjaga lalu lintas selama masa libur Natal 2025 dan tahun baru 2026.

Selengkapnya baca di sini.

3. Perampok taksi daring dibekuk setelah tiga bulan buron

Pelaku perampokan taksi daring berinisial AP akhirnya dibekuk tim Resmob Polda Sulsel setelah buron selama tiga bulan usai menganiaya dan merampas barang berharga milik korbannya di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Selengkapnya baca di sini.

4. Polres Karawang maksimalkan pemantauan puncak arus balik libur Nataru

Polres Karawang memaksimalkan pemantauan puncak arus balik liburan Natal dan tahun baru (Nataru) di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek yang diproyeksikan terjadi pada Minggu (4/1) ini.

Selengkapnya baca di sini.

5. Polres OKU evakuasi jasad korban tenggelam di Sungai Ogan

Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengevakuasi jasad korban tenggelam di Sungai Ogan kawasan Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |