Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016–2024 Hasyim Asyari mengaku pernah menerima informasi terkait pertemuan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Ia menjelaskan informasi tersebut diterima dari staf Wahyu, Toni Daya, yang mengatakan bahwa pertemuan Hasto dan Wahyu terjadi di Pejaten Village, Kemang, Jakarta Selatan.
"Saya tidak melihat sendiri, saya mendapatkan informasi, keterangan dari Mas Toni. Saat Mas Wahyu dan Mas Toni diamankan KPK, saya ingin tahu sesungguhnya ada cerita apa di situ," ucap Hasyim pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.
Ia bercerita bahwa kala itu Wahyu dan Toni diamankan KPK saat berada dalam perjalanan, tetapi beberapa hari kemudian Toni dibebaskan.
Setelah itu, ia pun mencari tahu informasi mengenai hal tersebut dari Toni dan terungkap bahwa pernah terdapat pertemuan antara Hasto dengan Wahyu di Pejaten Village, meskipun tak disebutkan tujuan dan waktu pertemuannya.
Baca juga: Guntur Romli: Hasyim Asyari tak relevan jadi saksi sidang kasus Hasto
Selain itu, disebutkan bahwa informasi mengenai pertemuan Hasto dan Wahyu dari Toni tersebut juga dibenarkan oleh Yakub Widodo, yang merupakan salah satu teman Wahyu dan Hasyim.
"Yakub ini dulu teman lama saya, juga teman lama Mas Wahyu," ujarnya.
Hasyim bersaksi pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan pemberian suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Baca juga: Eks anggota KPU Hasyim Asyari akan bersaksi di sidang kasus Hasto
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hasto kaget disebut sebagai aktor intelektual kasus suap anggota KPU
Baca juga: Penyelidik KPK tak tahu alasan sprinlidik Harun Masiku ada di PDIP
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025