Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto mengeklaim kebijakan impor gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dari Amerika Serikat (AS) tepat dan visioner, sehingga tidak merugikan negara.
Bahkan hingga saat ini, kata dia, pemerintah Indonesia kembali memperkuat kerja sama LNG dengan AS dalam skala yang lebih besar.
“Jadi rugi hanya pada masa COVID-19, sebelum dan sesudah COVID-19 menghasilkan keuntungan. Total keuntungannya sekarang adalah 96,7 juta dolar AS,” ujar Hari saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (22/1).
Dengan demikian, dia menilai tuduhan pelanggaran prosedur, termasuk soal izin komisaris, tidak memiliki dasar hukum, karena mekanisme tersebut memang tidak dipersyaratkan dalam kontrak-kontrak sejenis.
Baca juga: Ignasius Jonan absen dari sidang pemeriksaan kasus anak Riza Chalid
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab mengatakan berbagai fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan kerugian negara pada perkara impor LNG Pertamina.
Dia berpendapat seluruh keputusan niaga yang dipersoalkan dalam perkara tersebut terjadi setelah kliennya pensiun dari jabatan Direktur Gas Pertamina pada 2014.
“Fakta persidangan sangat terang. Klien kami sudah tidak menjabat ketika perjanjian yang dipersoalkan diubah dan pembelian LNG yang dipermasalahkan baru terjadi pada tahun 2019,” ujar Wa Ode.
Wa Ode menambahkan kerugian yang disorot jaksa penuntut umum terjadi pada periode 2020–2021, yang merupakan masa pandemi COVID-19, sebuah kondisi global yang berdampak pada hampir seluruh kontrak energi internasional.
Baca juga: Eks Wamen ESDM Arcandra jadi saksi pada sidang korupsi anak Riza Chalid
Untuk itu, sambung dia, kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan kebijakan, melainkan akibat situasi luar biasa yang dihadapi dunia.
Bahkan, menurutnya, kontrak LNG lain yang dimiliki Pertamina juga mengalami kondisi serupa pada periode tersebut.
“Kesepakatan tersebut merupakan kebijakan strategis negara dan terbukti memberikan manfaat jangka panjang bagi Pertamina. Kerugian hanya bersifat temporer akibat pandemi,” tuturnya.
Hari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.
Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pertamina Kalimantan salurkan bantuan banjir di Desa Pesayangan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































