Hakim periksa eks Bupati Sumbawa di sidang korupsi lahan MXGP Samota

3 hours ago 4

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memeriksa eks Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022.

Mahmud Abdullah yang menjabat sebagai Bupati Sumbawa periode 2021-2025 tersebut memberikan kesaksian dalam kapasitas sebagai ketua tim pelaksana pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

"Saat itu memang pengadaan wewenang Gubernur NTB, tetapi ada pendelegasian ke saya selaku bupati sebagai ketua pelaksana," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Mantan bupati yang akrab dengan sapaan Haji Mo ini menerangkan bahwa pendelegasian itu ditindaklanjuti dengan menyusun tim, mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil pengadaan.

Delegasi tersebut, kata dia, diturunkan dari Gubernur NTB yang saat itu dijabat Zulkieflimansyah, usai melihat euforia penyelenggaraan MXGP Samota tahun 2022.

"Jadi, setelah penyelenggaraan selesai, baru ada proses pengadaan lahan," ujarnya.

Menurut pemerintah daerah, kata dia, even berskala internasional itu telah memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Sumbawa.

Sehingga dari pelaksanaan MXGP Samota pada tahun 2022 yang bersifat masih meminjam kepada pemilik lahan, yakni Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, pemerintah memutuskan untuk mengejar even ini menjadi kegiatan rutin dalam pengembangan pariwisata dengan melakukan pengadaan.

"Jadi, kita melihat dari segi keuntungan, antusias acara, apalagi pas COVID-19 itu cukup tinggi makanya kita laksanakan pengadaan," ucapnya.

Dalam upaya mewujudkan ikhtiar tersebut, ia mengakui bahwa pemerintah saat itu tidak menganggarkan proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan Samota ini dalam APBD 2022.

Pemerintah kala itu mengakalinya dengan mengajukan pinjaman uang dari Bank NTB Syariah mencapai Rp50 miliar.

"Karena belum dianggarkan di APBD, kita pinjam di Bank NTB Syariah," kata saksi.

Usai mendapat dukungan anggaran pembangunan, Haji Mo selaku ketua pelaksana membentuk tim studi kelayakan pada tahap perencanaan.

Pada tahapan ini, Haji Mo mengaku banyak kelupaan. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya mempercayakan tahapan perencanaan ini kepada tim studi kelayakan.

"Jadi, sudah ada tugas masing-masing, ada tim yang bisa jelaskan," ucapnya.

Ia hanya memastikan tim studi kelayakan telah menerbitkan hasil yang ditindaklanjuti dengan penilaian harga objek lahan seluas 70 hektare tersebut oleh tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain, milik terdakwa Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnain.

"Berapanya? Tidak ingat, sampai puluhan miliar, yang jelas itu sudah dibayar," ujar dia.

Perihal hasil pengadaan, Haji Mo mengaku tidak mengecek langsung ke lapangan. Dia hanya mengetahui dari informasi bawahannya.

"Nanti pak sekda yang jawab, saya enggak tahu," katanya.

Baca juga: Kejati NTB buru aset miliaran rupiah kasus Lahan MXGP

Begitu juga dengan serah terima hasil pekerjaan pembangunan, Haji Mo mengatakan bahwa pihak yang menerima tersebut dari tim.

"Itu tim itu," kata Haji Mo.

Terdakwa dalam perkara ini ada tiga orang. Selain dari tim appraisal, satu lagi merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.

Dalam dakwaan, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kasus ini kejaksaan telah menemukan angka kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar.

Auditor menyatakan angka tersebut muncul dari selisih kelebihan pembayaran atas harga lahan dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.

Munculnya angka kerugian itu telah ditindaklanjuti pihak penjual lahan yang menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Ali Bin Dachlan dengan mengembalikan ke tangan jaksa pada tahap penyidikan secara keseluruhan dengan nominal Rp6,7 miliar.

Baca juga: Kejati NTB kantongi peran tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota

Baca juga: Kasus lahan MXGP, Kajati NTB terjunkan tim ke Sumbawa hitung kerugian

Baca juga: Kejati periksa eks Bupati Lombok Timur terkait pembelian lahan MXGP

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |