Gus Yahya diminta tempuh Majelis Tahkim soal rapat Pleno 

14 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf diminta untuk menempuh jalur Majelis Tahkim jika tidak menerima hasil atau keabsahan Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Kalau ada pertanyaan atau yang berbeda pendapat terkait pleno kemarin diselenggarakan, dipersilakan untuk mengajukan keberatan itu ke Majelis Tahkim,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU hasil pleno Jakarta Mohammad Mukri di Gedung PBNU Jakarta, Sabtu sore.

Mukri menyatakan mekanisme organisasi PBNU telah menyediakan saluran resmi bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap pelaksanaan maupun keputusan rapat pleno.

Ia menegaskan Majelis Tahkim merupakan lembaga internal PBNU yang berwenang menangani sengketa atau keberatan dalam organisasi.

Baca juga: Gus Yahya: Pemberhentian pimpinan PBNU di tengah jalan hanya lewat MLB

“Di PBNU itu ada Majelis Tahkim. Ketika ada yang tidak puas atau tidak diterima, dipersilakan untuk dibawa ke Majelis Tahkim, ada lembaganya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua PBNU hasil pleno Jakarta Imron Rosyadi menilai pelaksanaan rapat pleno di Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU terbaru tahun 2025.

“Kalau berdasarkan Perkum yang terbaru tahun 2025, memang rapat pleno itu hanya dipimpin oleh Rais Aam dan Katib. Jadi apa yang terjadi kemarin di Hotel Sultan itu sudah memenuhi syarat secara peraturan,” kata Gus Imron.

Baca juga: Hari pertama kerja, Pj Ketum PBNU KH Zulfa Mustofa tancap gas

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen-dokumen hasil rapat pleno secara aturan memang hanya ditandatangani oleh jajaran Syuriyah.

“Dokumen-dokumen yang dihasilkan di rapat pleno itu hanya ditandatangani oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam dan Katib,” kata Gus Imron.

Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Syuriah di Jakarta memutuskan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan Yahya Cholil Staquf.

Namun, Yahya Cholil menyebut bahwa rapat pleno beserta setiap hasil keputusan yang menyertainya dianggap tidak sah dan melanggar AD/ART organisasi.

Baca juga: PBNU tetapkan Muhammad Nuh sebagai Katib Aam dalam rapat gabungan

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |