Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban.
"Kami menghormati adat istiadat sebagai bagian dari identitas masyarakat. Di sisi lain, perlindungan anak dan perempuan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Minggu, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Hal ini menanggapi laporan sejumlah korban kekerasan seksual sedarah, yang diberikan layanan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ngada, yang tidak dapat dikembalikan ke wilayah asalnya karena pertimbangan sosial dan adat.
"Kami mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi yang berkeadilan agar nilai-nilai adat tetap dihormati tanpa mengorbankan hak dan martabat korban, utamanya perempuan dan anak-anak," katanya.
Baca juga: Rumah jadi sebaran lokasi korban kekerasan terbanyak di Jaksel
Ia menekankan pelaku kekerasan seksual harus ditangani sesuai hukum yang berlaku guna mencegah adanya potensi jumlah korban yang bertambah.
Kekerasan seksual yang terjadi, terutama di lingkup keluarga, merupakan kejahatan yang melanggar hukum dan merampas hak perempuan dan anak.
"Korban bukan pihak yang bersalah. Mereka adalah pihak yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didukung agar dapat melanjutkan hidup secara aman dan bermartabat, apalagi jika ada anak-anak yang dilahirkan akibat kejahatan tersebut," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Ia menambahkan bahwa pemulihan korban dan pemenuhan hak mereka menjadi prioritas utama, termasuk memastikan akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dukungan pengasuhan serta reintegrasi sosial bagi korban.
Baca juga: Korban kekerasan di ruang publik dapat dispensasi dari perusahaan
"Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Ngada untuk memberikan layanan komprehensif kepada para korban, meliputi perlindungan di rumah aman, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemenuhan hak anak. Semua korban juga telah diberikan akses pendidikan dan pelatihan kerja sebagai bagian dari proses pemulihan dan pemberdayaan," kata Arifah Fauzi.
Sementara Kepala UPTD PPA Kabupaten Ngada, Onni, menyampaikan bahwa tenaga layanan psikolog klinis di wilayah tersebut masih terbatas.
Pihaknya pun berharap pemerintah dapat menyediakan tenaga layanan psikolog klinis di Kabupaten Ngada.
"Rumah aman saat ini memberikan perlindungan dan layanan kepada enam korban yang terdiri atas perempuan dewasa dan anak. Para korban mendapatkan perlindungan rumah aman yang cukup lama karena pertimbangan sosial dan adat di wilayah asalnya, di mana korban inses harus keluar dari tempat tinggal dan keluarganya. Kami berharap pemerintah dapat menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai agar penanganan korban dapat berjalan lebih cepat, optimal, dan komprehensif," ujar Onni.
Baca juga: Kementerian HAM pantau proses hukum kekerasan anak-perempuan
Baca juga: KPPPA koordinasi pemda pulihkan balita korban kekerasan ayah kandung
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































