FSHA usulkan tata kelola kehakiman dalam RUU Jabatan Hakim

3 weeks ago 19
Hakim dalam pengelolaannya bagian dari KemenPANRB. Yang menurut Undang-Undang Hakim adalah manusia yang merdeka, tetapi bagaimana bisa merdeka karena dia bagian dari pegawai negeri

Jakarta (ANTARA) - Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia meminta kepada pemerintah agar menempatkan tata kelola kehakiman, yakni hakim karier dan ad hoc dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Jabatan Hakim.

"Jadi, ini yang menurut saya letak dasar yang harus ditempatkan pada RUU itu sehingga kemudian begitu kebijakan turunannya menjadi tepat," ujar Koordinator FSHA Siti Noor Laila dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Siti yang juga merupakan Hakim Ad Hoc PN Makassar itu mengatakan Mahkamah Agung (MA) dapat mengatur kepegawaian hakim, yakni hakim karier maupun ad hoc dalam tata kelola terhadap RUU tersebut.

"Karena kalau ini ditempatkan tidak pada tempatnya, sebenarnya yang dikatakan sebagai seorang manusia merdeka juga tidak. Tidak, karena dia sangat sibuk sekali dengan berbagai urusan administrasi sebagai bagian dari pegawai negeri," katanya.

“Hakim dalam pengelolaannya bagian dari KemenPANRB. Yang menurut Undang-Undang Hakim adalah manusia yang merdeka, tetapi bagaimana bisa merdeka karena dia bagian dari pegawai negeri," ucap dia menambahkan.

Menurut dia, tata kelola kehakiman yang tepat akan menghindarkan bentuk diskriminatif berupa pembedaan jenjang karir hakim selayaknya hakim karier dan hakim ad hoc, dan berdampak terhadap kebutuhan normatif yang tidak terpenuhi.

"Kami tidak menuntut sama tapi kami ingin proporsionalitas. Nah, kalau kita melihat bahwa kami memiliki kesadaran sepenuhnya, kami memang berbeda. Ad hoc dan karir berbeda, meniti kariernya berbeda, tapi kami juga tidak ingin dibeda-bedakan itu adalah diskriminatif. Kami ingin keadilan," tuturnya.

Siti menegaskan hakim karier dan hakim ad hoc mempunyai fungsi dan tugas yang sama sebagai pengadil walaupun memiliki perbedaan latar belakang.

Oleh karena itu, Siti menyatakan bahwa hakim ad hoc tidak boleh diperlakukan tidak adil dalam tata kelola kehakiman di Indonesia.

"Jadi, memang berbeda latar belakang, tapi memiliki tugas yang sama yaitu sebagai pengadil dan sebagai pengadil, kami ingin kami diperlakukan secara adil. Jadi ini jelas, tegas bahwa pengadil juga butuh keadilan," imbuhnya.

Baca juga: Komisi III DPR rapat dengan FSHA bahas masalah hakim ad hoc

Baca juga: Hakim ad hoc protes soal tunjangan tak naik, MA: Sedang dalam proses

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |