ESDM jamin tidak akan ada gas buang yang cemari lingkungan dari PSEL

3 months ago 15
Tidak akan ada gas buang yang mencemari lingkungan karena kita menetapkan standar baku mutu, baik itu gas atau limbah cair kalau ada

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjamin tidak akan ada gas buang yang mencemari lingkungan dari Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Tidak akan ada gas buang yang mencemari lingkungan karena kita menetapkan standar baku mutu, baik itu gas atau limbah cair kalau ada,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat.

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi serta melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan dari kehadiran PSEL.

“Ini merupakan kegiatan bersama, terkait perizinan ada di ESDM, pengawasan lingkungannya itu ada di Kementerian Lingkungan Hidup,” kata dia.

Yuliot juga merujuk pada pengalaman kota-kota besar di dunia yang mengolah sampah menjadi energi listrik, seperti Singapura.

Negara tetangga Indonesia tersebut, kata Yuliot, sudah mengolah sampah menjadi listrik sejak lama dan terhindar dari permasalahan pencemaran lingkungan.

“Dengan adanya pengolahan sampah menjadi energi ini, justru sampahnya terkelola, lingkungan menjadi lebih sehat, kota menjadi lebih bersih,” tutur Yuliot.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi juga sudah menjelaskan gas buang dari PSEL atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) tidak akan mencemari lingkungan karena sudah sesuai dengan analisis dampak lingkungan (amdal).

Eniya menyampaikan PLTSa harus menggunakan scrubber. Scrubber merupakan alat pengendali yang efektif meminimalkan pencemaran udara dari gas buang yang dikeluarkan oleh suatu industri.

“Jadi, kalau sudah dibakar di boiler, itu tuh ada scrubber-nya. Itu bisa gampang aja disemprot pakai air, pakai steam (uap),” tutur Eniya.

Dalam kesempatan tersebut, Eniya juga menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ditargetkan untuk rampung dalam waktu dekat.

Hanya tersisa satu ayat yang masih dibahas, yakni terkait dengan teknis kepastian pendataan PLTSa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Pakar UGM sebut PSEL harus diiringi transisi menuju ekonomi sirkular

Baca juga: Danantara berencana kuasai minimal 30 persen saham di tiap proyek WTE

Baca juga: Menteri Bahlil sudah paraf Perpres pemanfaatan sampah menjadi energi

Baca juga: Kementerian ESDM pastikan gas buang PLTSa tak cemari lingkungan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |