ESDM akan kaji pencabutan izin PLTA Batang Toru

2 weeks ago 13
Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam. Nanti kami lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru imbas banjir bandang di Sumatra.

“Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam. Nanti kami lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis.

Bahlil memaparkan PLTA Batang Toru merupakan pembangkit dengan kapasitas 510 megawatt (MW). Seharusnya, lanjut dia, PLTA Batang Toru mulai beroperasi pada 2025, namun mengalami keterlambatan.

Pencabutan izin yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berlangsung sebelum PLTA Batang Toru beroperasi.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait PLTA Batang Toru.

“Nanti saya diskusikan lagi dengan LH, setelah seperti ini (izinnya dicabut), lalu bagaimana,” ucap Eniya.

Ia akan mengundang pengembang PLTA Batang Toru untuk memberikan penjelasan.

Eniya menyampaikan PLTA Batang Toru sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perlu menjalankan kewajibannya untuk menanam kembali pohon yang dipotong dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

PLTA Batang Toru, lanjut dia, bertugas untuk menanam kembali pohon dengan jumlah 120 persen lebih banyak dari yang ditebang dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami (ESDM) sih selalu memantau, mengawasi bahwa pengembalian pohon-pohon atau apa pun yang digunakan itu 120 persen lebih banyak. LH yang menetapkan lahannya yang mau ditanami (pohon) di mana, lalu pengembang melakukan penanaman pohon,” ucap Eniya.

Eniya juga menyampaikan, sebelum pencabutan izin PLTA Batang Toru, ESDM sudah berkomunikasi dengan Kementerian LH.

Komunikasi tersebut meliputi pemberian dokumen yang diminta oleh LH dan pemanggilan-pemanggilan untuk melakukan klarifikasi.

Ia pun menyampaikan bahwa saat ini, proses audit semestinya masih berlangsung.

Eniya mengungkapkan bahwa pekan depan, pengembang PLTA Batang Toru dan Eniya dijadwalkan untuk memberi keterangan.

“Tetapi, setelah (izinnya) dicabut, saya belum tahu selanjutnya bagaimana,” kata Eniya.

Satgas PKH pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.

Langkah tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

Baca juga: Bahlil: Pencabutan izin tambang emas Martabe lalui kajian mendalam

Baca juga: Bahlil beri izin sebagian sumur rakyat untuk dongkrak lifting minyak

Baca juga: Bahlil: Produksi minyak hilang 2 juta barel imbas ledakan gas di Rokan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |