Eksploitasi digital dan persuasi Polri di ruang peradilan anak

3 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Lonjakan kasus anak-anak yang terjerat judi online menjadi perhatian besar masyarakat dan negara. Pada pekan kedua Januari 2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi anak di ruang digital yang semakin rentan.

Dorongan serupa juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menekankan perlunya menutup akses anak terhadap konten media sosial yang sarat kekerasan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa eksploitasi digital telah berkembang menjadi bentuk kejahatan sistemik yang mengkhawatirkan. Ia tidak lagi sekadar kriminalitas konvensional yang selama ini ditangani aparat penegak hukum, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan fisik dan psikis generasi bangsa.

Dalam situasi ini, Polri menghadapi dilema: anak kerap berada di posisi ganda, sebagai pelaku sekaligus korban. Karena itu, strategi persuasi dipilih untuk menyingkap lapisan eksploitasi sistemik di balik tindakan mereka. Faktor krisis ekologis maupun ekonomi yang mendorong anak masuk ke lingkaran kejahatan pun perlu dipahami lebih dalam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya pendekatan yang menyentuh sisi kemanusiaan anak. Penanganan kasus harus dilakukan dengan sensitivitas tinggi agar tidak menimbulkan trauma psikologis permanen. Persuasi menjadi kunci utama untuk memetakan jaringan aktor intelektual di balik layar.

Pendekatan koersif dan gaya interogasi keras terbukti tidak efektif. Penelitian Michael Lamb (2025) menunjukkan bahwa tekanan kognitif justru menghambat kejujuran anak. Rasa takut berlebihan membuat mereka cenderung memberi jawaban palsu. Karena itu, suasana dialog yang nyaman menjadi kunci menjaga integritas penyidikan. Pola lama yang intimidatif perlu ditinggalkan sepenuhnya.

Sejalan dengan itu, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan pentingnya jalur diversi. Polisi bukan penghukum dalam mekanisme hukum khusus anak. Peran perwira adalah arsitek perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Restorative justice menjadi payung hukum utama penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan. Diversi bertujuan menjauhkan anak dari atmosfer peradilan pidana yang kaku. Hal ini selaras dengan prinsip keadilan distributif berorientasi masa depan anak.

Teknik persuasi modern mengharuskan polisi menggunakan komunikasi dengan pertanyaan terbuka (open-ended prompting). Narasi jujur harus dibangun tanpa tekanan mental berat. Metode ini diakui internasional untuk menjaga integritas psikis anak.

Michael Lamb (2025) menekankan bahwa kesabaran adalah instrumen utama interogasi forensik anak. Pertanyaan terbuka memberi ruang anak bercerita alami. Validitas informasi lebih tinggi melalui pendekatan komunikatif tulus dan empatik.

Meski demikian, laporan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2025 menunjukkan angka kegagalan diversi masih tinggi. Ego sektoral antarpihak sering menjadi hambatan, ditambah lemahnya kompetensi negosiasi interpersonal personel. Kapasitas anggota dalam mengelola konflik kepentingan di ruang mediasi perlu ditingkatkan. Negosiasi bukan sekadar pertemuan formal, melainkan keterampilan menjembatani keinginan keluarga korban dan pelaku anak.

Di titik ini, pendekatan tactical empathy menjadi relevan. Konsep Chris Voss (2016) membantu petugas mengenali pemicu perilaku menyimpang. Anak sering melakukan kejahatan akibat akumulasi kekecewaan terhadap lingkungan sosial dan keluarga. Perasaan anak harus divalidasi tanpa membenarkan kesalahan hukum.

Empati taktis menurunkan dinding pertahanan emosional anak. Ruang pemeriksaan harus bertransformasi menjadi ruang pemulihan bagi jiwa anak yang terluka.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |