Sigi (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengajak dan mendorong seluruh masyarakat di daerah itu untuk memanfaatkan aplikasi Pelayanan Akta Kematian Online (Pena Kaili).
"Jadi aplikasinya sudah mulai berjalan namun belum secara sempurna, ke depan kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sigi agar disampaikan ke masyarakat terkait layanan pembuatan akta kematian online tersebut," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sigi, Muhammad Isra, saat ditemui awak media di Kalukubula Sigi, Selasa.
Ia menuturkan penggunaan aplikasi tersebut bertujuan memudahkan masyarakat untuk membuat laporan orang meninggal dan segera diterbitkan akta kematiannya oleh Dukcapil setempat.
"Apabila ada masyarakat meninggal maka dapat segera dilaporkan secara online dan nantinya di verifikasi oleh masing-masing pemerintah desa," ucapnya.
Ia mengemukakan tugas pemerintah desa dalam aplikasi tersebut dengan menindaklanjuti laporan untuk dibuatkan surat keterangan kematian sebagai dasar penerbitan akta kematian.
"Dukcapil tidak bisa serta merta menghapus nama atau data masyarakat dari administrasi kependudukan apabila tidak ada laporan secara resmi, tentunya melalui aplikasi Pena Kaili ini untuk memudahkan pelayanan administrasi guna pembuatan akta kematian secara online," ucapnya.
Menurut dia, hingga saat ini data kependudukan di Sigi masih banyak ditemukan orang sudah meninggal namun masih tercatat di adminduk.
"Jadi pembuatan aplikasi ini salah satunya untuk memudahkan masyarakat yang berada di wilayah terpencil bisa mendapatkan akta kematian keluarganya secara online," sebutnya.
Isra menyebutkan pembuatan akta kematian sangat penting karena setiap masyarakat yang sudah meninggal wajib dilaporkan oleh ahli warisnya sehingga administrasi kependudukan di Kabupaten Sigi menjadi lebih mutakhir.
"Kami berharap adanya kerja sama seluruh pihak baik dari masyarakat, pemerintah desa, dan camat untuk mendukung suksesnya program aplikasi pelayanan akta kematian online tersebut, " kata dia.
Pewarta: Moh Salam
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































