Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan pihaknya akan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran dan menghindari penerima ganda.
“Ke depan, pendayagunaan zakat harus memperhatikan data tunggal agar tidak ada mustahik menerima bantuan ganda, sementara kelompok lain belum tersentuh. Ini penting untuk menjamin keadilan dan efektivitas program,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Senin.
DTSEN bertujuan untuk memastikan keakuratan data masyarakat miskin ekstrem agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem dapat dihilangkan maksimal pada tahun 2026.
Abu mengatakan dengan menggunakan data yang akurat, dana zakat yang dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat lebih efektif dalam membantu masyarakat miskin.
Di sisi lain, Kemenag tengah menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan.
Menurut Abu, selama ini pendayagunaan zakat lebih banyak diarahkan untuk bantuan konsumtif, seperti bantuan kebutuhan pokok dan beasiswa. Padahal, praktik zakat produktif sudah berjalan, namun belum memiliki acuan yang baku. PMA 16/2025 hadir untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan terintegrasi.
Regulasi tersebut mengatur empat tahap pendayagunaan zakat produktif, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan.
Pada tahap perencanaan, Baznas dan LAZ diwajibkan menyusun dokumen strategis yang selaras dengan kebijakan nasional, rencana pembangunan daerah, serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kemenag juga membuka peluang kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan sektor swasta untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi.
“Ini bukan hanya produk regulasi, tetapi komitmen agar zakat menjadi instrumen nyata bagi penguatan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan,” katanya.
Melalui PMA ini, Kemenag berharap seluruh lembaga amil zakat dapat meningkatkan tata kelola dan pelaporan secara akuntabel. Regulasi ini juga mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan penurunan angka kemiskinan.
“Kita ingin zakat produktif tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar membawa perubahan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan perencanaan yang baik dan data akurat, zakat dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat,” kata Abu.
Baca juga: Baznas RI dorong pesantren ikut andil pasok bahan pangan Program MBG
Baca juga: Baznas RI terjunkan tim bantu warga terdampak banjir Cisolok Sukabumi
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































