DPR nilai kementerian khusus strategis untuk perkuat tata kelola iklim

3 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai usulan pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola iklim nasional sekaligus mengembangkan pasar karbon Indonesia yang masih stagnan.

"Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat,” ujar Ateng dikutip di Jakarta, Senin.

Ia lalu mengingatkan bahwa dampak krisis iklim telah dirasakan langsung oleh masyarakat melalui banjir rob, gelombang panas, polusi udara, hingga cuaca ekstrem.

Jika tidak ditangani secara serius, menurut dia, kenaikan muka air laut berpotensi mengancam hingga 180 juta warga pesisir dan memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia 30 hingga 40 persen pada 2050.

Baca juga: Pentingnya peta jalan pajak karbon yang berkelanjutan

Berikutnya, dia juga menyoroti kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan sejak September 2023. Menurut dia, IDXCarbon belum menunjukkan performa signifikan.

Diketahui, kata dia, hingga pertengahan 2025 total transaksi karbon baru mencapai sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai sekitar Rp78 miliar. Bahkan pada Juni 2025, volume perdagangan anjlok hingga 98 persen dengan hanya delapan ton kredit karbon yang terjual.

“Fakta bahwa sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia,” kata dia.

Menurut Ateng, salah satu akar persoalan utama adalah fragmentasi kelembagaan dalam penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon.

Saat ini, ia melihat kewenangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melalui komite lintas kementerian yang tidak memiliki fokus utama pada isu iklim. Akibatnya, ujarnya melanjutkan, akuntabilitas menjadi tidak jelas ketika target penurunan emisi maupun pengembangan pasar karbon tidak tercapai.

Ateng kemudian merujuk pada pengalaman internasional negara yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim. Ia mengatakan negara itu mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu relatif singkat.

Keberadaan lembaga khusus itu, ucap Ateng, terbukti memperkuat fokus kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta membangun kredibilitas pasar karbon.

Dengan masuknya RUU Perubahan Iklim menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, ia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui tiga opsi kelembagaan.

Pertama, membentuk kementerian khusus perubahan iklim. Kedua, memperkuat lembaga lingkungan hidup menjadi badan dengan kewenangan strategis lintas sektor. Ketiga, mengaktifkan regulator khusus yang memiliki kewenangan jalur cepat dalam sertifikasi proyek karbon dan penegakan hukum.

Baca juga: MUI soroti potensi perdagangan karbon dukung peningkatan ekonomi umat

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |