DKI diusulkan miliki lembaga rehabilitasi narkoba

2 weeks ago 10

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki lembaga rehabilitasi narkoba sendiri sehingga tak semata mengandalkan lembaga rehabilitasi nasional.

"Kalau memungkinkan, kita (DKI Jakarta) perlu membentuk lembaga rehab yang punya daerah yang bisa rawat inap. Karena yang di BNN, yang rawat inap dan gratis di Lido, daftar tunggunya cukup banyak," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, Awang Joko Rumitro.

Hal itu disampaikan Awang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa.

Awang dalam rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) mengusulkan agar pembentukan lembaga rehabilitasi narkotika dimasukkan ke dalam pasal pada ranperda tersebut.

"Memang ada balai rehab yang berdiri atas izin Menkes dan Mensos, tetapi itu berbayar dan mungkin banyak juga yang tidak mampu (membayarnya)," ujar dia.

Tujuannya agar permasalahan penyalahgunaan narkoba dan mengikutsertakan masyarakat untuk mengintervensi ke masyarakat yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Di DKI secara keseluruhan, IBM hanya ada 35. 34-nya itu berdasarkan APBN, yaitu dari BNN, sementara satu yang bersifat mandiri. Padahal jumlah kelurahan ada 267, jumlah kecamatan 44," kata Awang.

Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar peredaran ribuan pil ekstasi di dua lokasi

DKI Jakarta bisa mencontoh provinsi lain, seperti Jawa Timur. Beberapa kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Timur sudah mendirikan atau mengimbau desa-desa untuk membuat IBM karena bisa dianggarkan dari Dana Desa.

"Kalau, misalnya, ditambah dana dari provinsi saya rasa sangat bagus. Mungkin agen pemulihan dan penggiat ini kami juga menyarankan untuk merekrutnya betul-betul yang mempunyai kompetensi. Dan ini mungkin diseleksi oleh tim terpadu," ujarnya.

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta masih membahas dan menyusun Ranperda P4GN. Awang berharap ranperda ini bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

"Mungkin kita juga cukup terlambat karena banyak provinsi yang sudah membuat (Perda P4GN) dan bahkan di Jawa Timur sudah ada Pergub-nya. Kami menyarankan agar segera dibuat Pergub-nya sehingga bisa lebih jelas dan tegas," katanya.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |