Denpasar (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali menidaklanjuti arahan Gubernur Wayan Koster agar mempertegas penggunaan aksara Bali pada nama produk lokal.
“Menindaklanjuti arahan bapak gubernur pada pembukaan Bulan Bahasa Bali, Disperindag Bali menempuh beberapa langkah konkret seperti penguatan regulasi dan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan IKM (industri kecil dan menengah), integrasi promosi, serta pengawasan bertahap dan persuasif,” kata Kepala Disperindag Bali Ngurah Wiryanatha.
Wiryanatha di Denpasar, Selasa, menjelaskan untuk penguatan regulasi, ia akan mengintensifkan sosialisasi Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, khususnya pada aspek label, kemasan, dan penamaan produk lokal.
Pada pembinaan, Disperindag Bali memastikan akan mendampingi proses desain kemasan agar mencantumkan aksara Bali dan ditempatkan di atas huruf latin tanpa mengurangi keterbacaan konsumen.
Baca juga: Prabowo soroti Bali kotor, minta Pemda libatkan siswa bersihkan sampah
Organisasi peringkat daerah (OPD) itu juga memfasilitasi desain ulang logo dan kemasan menggunakan aksara Bali melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Kreatif.
Untuk memantik semangat pengusaha produk lokal menjalankan regulasi ini, Pemprov Bali akan mengintegrasikan dengan promosi.
“Penggunaan aksara Bali mulai didorong sebagai nilai tambah dalam kurasi produk pameran, promosi, dan etalase produk unggulan Bali, serta akan dijadikan salah satu indikator kultural dalam pembinaan IKM binaan,” ujar Wiryanatha.
Sesuai arahan Gubernur Koster, Disperindag Bali memastikan akan melakukan pengawasan bertahap dan edukatif, bukan represif, dengan pendekatan pembinaan terlebih dahulu.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































