Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarra (DIY) menyebutkan sebanyak 85 kepala keluarga (KK) di provinsi itu mengantre atau masuk daftar tunggu untuk mengikuti program transmigrasi.
"Update terbaru jumlah daftar tunggu transmigran di DIY hingga tahun ini ada 85 KK," kata Kepala Bidang Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans DIY Elly Supriyanti di Yogyakarta, Jumat.
Dari daftar tunggu tersebut, calon transmigran asal DIY mayoritas berusia di atas 35 tahun.
Menurut dia, pada tahun ini program transmigrasi tengah mengalami transformasi, menyusul pembentukan kementerian baru dan kebijakan yang lebih berfokus pada generasi muda.
Baca juga: RI perkuat industri sapi lewat konsep baru lahan transmigrasi komunal
Baca juga: Kementerian Transmigrasi siapkan 2.000 Tim Ekspedisi Patriot tahun ini
"Sekarang program ini diprioritaskan untuk usia maksimal 35 tahun. Tapi karena daftar tunggunya masih banyak yang usianya di atas itu, maka penerapannya bertahap. Tahun ini mungkin baru 25 persen dari kuota yang akan diisi anak muda," ujarnya.
Pada 2025, Disnakertrans DIY mengusulkan kuota sebanyak 35 KK ke Kementerian Transmigrasi, namun hingga kini surat keputusan kuota belum turun.
"Kuota tahun ini belum turun, kita masih menunggu kebijakan dari kementerian, tapi kami mengusulkan 35 KK," ujar dia.
Meski kuota masih menunggu kepastian, menurut Elly, animo masyarakat DIY terhadap program transmigrasi masih tergolong tinggi, bahkan rela menunggu dua hingga tiga tahun untuk bisa diberangkatkan.
"Seperti tahun lalu, kita hanya mendapat alokasi 20 KK, sementara daftar tunggunya lebih dari itu. Artinya, minat masyarakat masih tinggi," kata dia.
Dari 85 KK yang masuk daftar tunggu, pendaftar terbanyak berasal dari Kabupaten Bantul sebanyak 29 KK, disusul Gunungkidul 23 KK, Kota Yogyakarta 15 KK, Sleman 14 KK, dan Kulon Progo 4 KK.
Program transmigrasi untuk warga DIY masuk dalam kategori Transmigrasi Karya Nusa, yakni pola transmigrasi yang bertujuan mengembangkan potensi lokal di daerah tujuan.
Selain mendapat rumah dan lahan, transmigran juga memperoleh pelatihan, bantuan perbekalan, dan bantuan modal usaha.
Fasilitas pendukung tersebut merupakan hasil sinergi pendanaan dari APBN dan APBD provinsi maupun kabupaten/kota di DIY.
Meskipun prioritas diberikan bagi warga maksimal berusia 35 tahun dan sudah menikah, Elly menyebut calon transmigran yang belum menikah tetap bisa ikut selama memiliki keahlian tertentu, seperti guru, tenaga kesehatan, atau keterampilan teknis lain.
"Harapannya, anak-anak muda yang punya kompetensi digital atau keterampilan pertanian modern bisa berkontribusi besar dalam memajukan lokasi transmigrasi," ujar Elly.*
Baca juga: Kementrans sebut penyerapan anggaran 27,55 persen per April 2025
Baca juga: UI dan Kementerian Transmigrasi kembangkan transmigrasi patriot
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025