Dirjen: Pencegahan haji nonprosedural bentuk Imigrasi lindungi WNI

5 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan keberangkatan jamaah calon haji yang terindikasi hendak bertolak ke tanah suci secara nonprosedural merupakan bentuk komitmen Imigrasi melindungi warga negara Indonesia.

"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, pencegahan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bahwa seluruh jajaran Imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.

Hendarsam juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Arab Saudi.

"Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat," katanya menegaskan.

Pernyataan ini disampaikan Dirjen Imigrasi menyusul pencegahan keberangkatan 23 orang WNI yang terindikasi berangkat haji secara nonprosedural pada Jumat (1/5) dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika menjelaskan mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan yang tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

Mulanya, petugas imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah diperiksa, terungkap rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, kata Galih, mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan yang sebenarnya.

Ia merinci satu orang dalam rombongan itu diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 orang lainnya merupakan jamaah calon haji nonprosedural.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta kepolisian hingga akhirnya diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.

Galih menuturkan bahwa sejak awal musim haji 2026, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta tercatat telah mencegah keberangkatan total 42 orang WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural.

"Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," katanya.

Baca juga: Imigrasi Soetta cegah keberangkatan 23 WNI terindikasi haji ilegal

Baca juga: Imigrasi cegah keberangkatan 42 jamaah calon haji diduga nonprosedural

Baca juga: Menhaj: WNI yang nekat ke Saudi tanpa visa bakal tak bisa ikut berhaji

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |