AS ingin China dan Rusia jadi bagian perjanjian nuklir baru

4 hours ago 5

PBB/New York (ANTARA) - Amerika Serikat (AS) menginginkan Rusia dan China menjadi bagian dari perjanjian pengendalian senjata di masa depan, kata Asisten Menteri untuk Biro Pengendalian Senjata dan Nonproliferasi Departemen Luar Negeri AS, Christopher Yeaw, Jumat (1/5).

“Presiden Donald Trump telah menegaskan bahwa perjanjian pengendalian senjata di masa depan harus dimodernisasi dengan melibatkan bukan hanya satu, tetapi dua negara nuklir utama, yakni Rusia dan China," kata Yeaw dalam Konferensi Peninjauan Para Pihak terhadap Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons/NPT).

"Kita membutuhkan negara-negara bersenjata nuklir ini untuk menunjukkan komitmen serius terhadap kewajiban Pasal 6 mereka. Sekali lagi, bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan,” kata Yeaw menambahkan.

Perjanjian Pengurangan Senjata Strategis Baru antara Rusia dan AS, New START Treaty, berakhir pada 5 Februari 2026.

Pada September, Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan bahwa Rusia siap untuk terus mematuhi pembatasan dalam perjanjian tersebut selama satu tahun dan mengusulkan agar Amerika Serikat melakukan hal serupa.

Namun, AS tidak memberikan tanggapan resmi sehingga masa berlaku pakta nuklir tersebut berakhir.

Pada akhir Maret, Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk Pengendalian Senjata dan Keamanan Internasional, Thomas DiNanno, mengatakan bahwa terdapat kemungkinan AS, Rusia, dan China dapat bersama-sama mengawasi persenjataan nuklir global di masa depan.

Sementara itu, pada Rabu, kepala delegasi Rusia dalam konferensi peninjauan NPT sekaligus duta besar untuk tugas khusus Kementerian Luar Negeri Rusia, Andrey Belousov, mengatakan bahwa Rusia akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan analisis terhadap kebijakan militer Barat dan situasi strategis secara keseluruhan setelah Washington menolak usulan Moskow pasca berakhirnya perjanjian New START.

Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) adalah perjanjian internasional yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai, dan mendorong perlucutan senjata.

NPT ditandatangani pada 1968 dan berlaku sejak 1970, perjanjian ini menjadi landasan keamanan global dengan tiga pilar utama. Ketiga pilar utama tersebut adalah pertama, non proliferasi yakni mencegah negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir untuk memproduksinya atau memperolehnya, kedua, perlucutan senjata yakni negara-negara nuklir berkewajiban mengurangi dan akhirnya memusnahkan senjata mereka dan ketiga penggunaan damai yaitu hak negara anggota untuk mengembangkan nuklir demi energi dan teknologi damai.

Hampir seluruh negara di dunia telah menandatangani NPT, yang menjadikannya sebagai perjanjian senjata nuklir dengan jumlah anggota terbanyak. NPT mengakui lima negara (AS, Rusia, China, Inggris, dan Prancis) sebagai pemilik resmi senjata nuklir, karena mereka telah meledakkannya sebelum tahun 1967.

Sementara, Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) bertugas memverifikasi bahwa bahan nuklir tidak dialihkan dari tujuan damai ke tujuan persenjataan.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA

Baca juga: Kemlu: RI serukan penanganan ancaman nuklir di konferensi tinjauan NPT

Baca juga: Konferensi tinjauan NPT, Rusia soroti gagasan dialog stabilitas AS

Penerjemah: Katriana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |