Beijing (ANTARA) - Pemerintah China memperketat aturan penjualan petasan setelah dua ledakan dalam sepekan yang menewaskan 20 orang di provinsi Jiangsu dan Hubei semasa libur Imlek.
Komisi Keselamatan Kerja dan Kementerian Manajemen Darurat dalam rilis tertulis yang terbit pada Jumat (20/2) mengatakan telah mengeluarkan “lima larangan dan tiga kewajiban” untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kelima larangan tersebut mencakup larangan membuka toko petasan di rumah tinggal, menyimpan petasan melebihi batas, menempatkan petasan di luar toko, uji coba atau menyalakan petasan dalam radius 100 meter dari toko, dan menyalakan petasan di zona terlarang serta tempat dengan kerumunan.
Sementara tiga kewajiban mengatur keharusan penugasan petugas khusus untuk berjaga di lokasi pertokoan, pengendalian jumlah orang yang masuk ke toko, dan pemasangan poster peringatan “lima larangan”.
Sebelumnya pada Minggu (15/2) terjadi ledakan di Kabupaten Donghai, provinsi Jiangsu yang menyebabkan delapan orang tewas dan dua orang mengalami luka bakar ringan dan disusul ledakan lain pada Rabu (18/2) di Kota Yicheng, provinsi Hubei yang menewaskan 12 orang termasuk pemilik usaha dan lima anak di bawah umur.
Hasil investigasi menyebut lima faktor penyebab ledakan seperti kurangnya pengawasan, proses izin usaha yang kurang ketat, manajemen kerumunan yang longgar, pelanggaran aturan seperti penempatan petasan dan penjualan petasan yang tidak sesuai standar, dan penyampaian informasi peringatan kecelakaan oleh pemerintah daerah yang kurang optimal.
Otoritas China meminta seluruh daerah untuk belajar dari dua ledakan tersebut dan mendorong langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban sosial selama libur Imlek.
Selain itu, departemen manajemen darurat di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten diminta membentuk tim inspeksi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap toko petasan dan gudang penyimpanan, terkhusus yang terletak di kawasan padat penduduk.
Bagi masyarakat di China, menyalakan petasan merupakan bagian dari perayaan Imlek untuk mengusir roh jahat, menyambut keberuntungan, dan menandai awal tahun baru yang penuh kemakmuran.
Sejumlah kota besar seperti Beijing, Shanghai, dan Tianjin melarang warganya untuk menyalakan petasan di pusat kota termasuk saat periode Imlek dengan perhatian pada keselamatan publik.
Di Beijing, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai denda senilai 100-500 RMB (Rp244 ribu sampai Rp1,2 juta) untuk pelanggar individual dan 1.000-30.000 RMB (Rp2,4 juta hingga Rp73 juta) untuk organisasi yang melanggar, sementara pelapor akan mendapatkan sejumlah imbalan.
Aturan petasan di China bersifat fluktuatif dan bergantung pada pemerintah daerah masing-masing. Pada 2025, provinsi Shanxi mencabut larangan menyeluruh atas petasan dan kembang api yang menimbulkan debat publik.
Pewarta: Desca Lidya Natalia dan Rizki Dwi Wibawa
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































