Buronan kasus korupsi Bandara Melalan ditangkap di Luwu

3 weeks ago 11

Makassar (ANTARA) - Tim gabungan kejaksaan menangkap MA (48), buronan dalam perkara dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Senin, mengatakan MA ditangkap pada Senin siang di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

"Yang bersangkutan ditangkap dalam operasi pengamanan DPO (daftar pencarian orang) di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulsel," kata Soetarmi.

Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Palopo setelah keberadaan MA terdeteksi di wilayah tersebut.

Baca juga: Kejagung tangkap buron kasus korupsi pembiayaan angkutan batu bara

Proses penangkapan berlangsung aman dan MA disebut bersikap kooperatif. Tersangka sementara dititipkan di sel tahanan Kejari Palopo sebelum dibawa ke Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

MA merupakan kontraktor dalam proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter pada tahun anggaran 2013.

Proyek tersebut tidak selesai hingga batas waktu pengerjaan berakhir pada 15 Desember 2013 meskipun telah diberikan perpanjangan waktu selama 53 hari.

Kejari Kutai Barat kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tanggal 2 Juli 2015 terkait dugaan korupsi proyek tersebut.

Baca juga: Sosok Harun Masiku, eks kader PDIP yang jadi buronan KPK sejak 2020

Penyidik selanjutnya memanggil MA sebanyak tiga kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Selain MA, perkara tersebut melibatkan Yulius Gun, mantan pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kutai Barat yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Hansen selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya telah divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Baca juga: Kejagung amankan buronan kasus korupsi Balai Pemuda Solok

Kepala Kejati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin mengatakan proses hukum terhadap MA selanjutnya dilakukan jajaran kejaksaan di Kalimantan Timur.

Ia mengingatkan para buronan kejaksaan agar kooperatif dan menjalani proses hukum.

"Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah," katanya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |