Bupati Darwis ancam cabut izin 38 perusahaan sawit yang belum urus HGU

2 days ago 3

Bengkayang (ANTARA) - Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengancam mencabut izin 38 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah ini apabila tidak segera menertibkan administrasi perizinan, khususnya penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati menegaskan langkah tegas tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan dan memastikan keberadaan perusahaan memberi manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan hanya keuntungan korporasi.

“Untuk 38 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang saya minta benar-benar segera diurus administrasinya. Kalau tidak, izinnya akan saya cabut,” kata Sebastianus Darwis saat rapat penertiban perizinan dan percepatan HGU perusahaan perkebunan di Bengkayang, Kalimantan Barat, Senin.

Ia mengatakan Bengkayang merupakan salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Kalimantan Barat, namun kontribusi sektor tersebut terhadap daerah dinilai belum sebanding dengan besarnya luasan dan aktivitas perkebunan.

“Bengkayang ini peringkat dua sawit terbesar di Kalbar, tetapi hasilnya tidak ada sama sekali untuk daerah,” ujarnya.

Ia menekankan mulai saat ini pemerintah daerah akan menggunakan regulasi sektor perkebunan sebagai dasar penertiban dan tidak membuka ruang negosiasi bagi perusahaan yang tidak patuh.

“Kami akan gunakan Peraturan Menteri Pertanian sejak hari ini dan tidak ada lagi negosiasi,” katanya.

Bupati meminta perusahaan segera menyampaikan kepada pimpinan masing-masing agar proses pengurusan izin dan legalitas lahan dipercepat. Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari target pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kesinambungan tata kelola perkebunan.

Bupati Bengkayang menegaskan pemerintah daerah tidak segan mencabut izin perusahaan perkebunan yang tidak patuh terhadap aturan, termasuk sanksi administratif sesuai regulasi sektor perkebunan.

Baca juga: Pakar: Penertiban kawasan hutan perlu selaras kepastian hukum HGU

“Pemkab Bengkayang tidak segan-segan mencabut izin perusahaan perkebunan sesuai sanksi administratif dan Permentan. Perusahaan harus segera menindaklanjuti,” kata Sebastianus Darwis..

Sementara itu, Kapolres Bengkayang yang diwakili Kasat Intelkam AKP Suprianto menyatakan, kepolisian mendukung kebijakan Pemkab Bengkayang dalam penertiban perizinan dan percepatan HGU perusahaan perkebunan.

“Kami Polres Bengkayang mendukung seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkayang terkait perizinan perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Bengkayang,” kata Suprianto.

Ia menyebutkan masih terdapat sejumlah kasus yang ditangani kepolisian terkait aktivitas perkebunan sawit, sehingga penertiban administrasi dan pemenuhan kewajiban perusahaan dinilai penting untuk mencegah potensi konflik.

Suprianto juga meminta perusahaan segera memenuhi hak-hak karyawan dan masyarakat agar tidak memicu konflik sosial baik di internal perusahaan maupun di tengah masyarakat.

“Hak-hak karyawan dan masyarakat agar segera dipenuhi supaya tidak ada konflik sosial, dan mari sama-sama menjaga harkamtibmas di wilayah Bengkayang,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang belum melengkapi dokumen perizinan dan administrasi agar segera menindaklanjuti.

Perwakilan perusahaan PT Patiware Heri menyampaikan bahwa perusahaannya telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU, namun masih memerlukan penataan ulang dokumen karena adanya perubahan luasan area.

“Kami akan menata ulang IUP dan HGU karena ada sedikit perubahan terkait pengurangan dan penambahan area perkebunan. Mohon bantuan dinas untuk mengurus perubahan IUP dan HGU,” kata Heri.

Baca juga: Pakar IPB sebut pentingnya penguatan sistem perizinan lahan perkebunan

Ia menambahkan, dokumen HGU tahun 2026 perusahaannya masih dalam proses dan belum terbit, sehingga diperlukan percepatan administrasi agar seluruh aspek legalitas sesuai ketentuan.

Pewarta: Narwati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |