Batam (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Kepulauan Riau (Kepri), telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada 14 peserta yang menjadi korban insiden ledakan Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard pada Rabu (15/10).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang Budi Pramono mengatakan pihaknya sejak awal memastikan seluruh pekerja yang menjadi korban mendapatkan haknya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak seluruh pekerja. Dalam insiden ini kami memastikan seluruh manfaat diberikan sesuai ketentuan tanpa terkecuali,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.
Ia mengatakan pencairan santunan meninggal dunia kepada 14 peserta memiliki total nilai manfaat sebesar Rp8.896.088.000.
Baca juga: Pemprov Kepri pastikan korban kapal tanker terdaftar BPJS-TK
Budi menjelaskan manfaat tersebut terdiri atas santunan meninggal dunia, santunan berkala, biaya pemakaman, serta manfaat beasiswa untuk anak peserta yang ditinggalkan.
Selain itu total beasiswa pendidikan yang telah diberikan kepada anak peserta yang memenuhi syarat tercatat sebesar Rp913.000.000.
“Penanganan terhadap korban luka juga terus didampingi. Nilai penjaminan biaya perawatan yang telah tercatat dalam proses layanan JKK mencapai Rp962.000.000 untuk 17 korban, termasuk yang membutuhkan perawatan intensif,” katanya.
Budi mengatakan seluruh biaya perawatan korban luka ditanggung penuh hingga sembuh.
Baca juga: Korban kebakaran kapal Federal II bertambah jadi 13 orang
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja,” ujar Budi.
Ia menambahkan insiden tersebut menjadi pengingat penting bagi perusahaan dan pekerja akan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan dasar.
“Risiko kerja bisa tiba-tiba terjadi. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memiliki jaring pengaman, sementara keluarga terlindungi secara finansial. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi kebutuhan,” ujarnya.
Budi juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Batam untuk memastikan seluruh pekerjanya, termasuk tenaga alih daya, telah terdaftar dan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kejari Batam-Kepri tahan dua tersangka kecelakaan kerja "ASL Shipyard"
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































