Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan light crude oil di Batam.
“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.
Anang menjelaskan, objek lelang akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412 dengan deskripsi dibuat di Korea Selatan pada tahun 1997, material baja, tonase kotor seberat 156.880 ton, tonase bersih seberat 107.698 ton, dan call sign EPLQ7 bermuatan light crude oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
“Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400,00 dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000,00.
Ia menyebut, syarat-syarat lelang yang ditentukan adalah calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman https://lelang.go.id.
Selain itu, peserta lelang diwajibkan memenuhi persyaratan khusus yang memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yaitu badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak bumi.
Dokumen persyaratan lelang, sambung dia, wajib diunggah ke situs www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Adapun kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) dilaksanakan pada Kamis ini hingga Jumat (23/1) di Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jl. Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis).
Sebelumnya, proses lelang kapal tanker MT Arman 114 pertama kalinya ditutup tanpa adanya pihak penawar.
Dari 19 perusahaan yang menghadiri penjelasan lelang pada 24 November 2025, tidak ada yang menjadi peserta lelang (penawar) hingga lelang ditutup.
Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terpidana nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri Batam pada bulan Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara. Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melihat ada dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).
Ketika didekati, terlihat kapal MT Arman 114 yang bermuatan light crude oil dan MT S Tinos yang berbendera Kamerun diduga melakukan kegiatan ship-to-ship secara ilegal.
Dari hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan ada tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114.
Baca juga: BPA Kejagung pulihkan aset senilai Rp19 triliun selama 2025
Baca juga: Kejari Batam tunggu petunjuk Kejagung usai lelang MT Arman ditutup
Baca juga: Eks Dirdik Jampidsus Kuntadi ditunjuk jadi Kepala BPA Kejagung
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































