Bengkulu (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sebanyak 255 rumah warga Bengkulu rusak setelah diguncang gempa dengan magnitudo 6,0 magnitudo.
"Hal tersebut berdasarkan pemutakhiran data pada hari Sabtu (24/5), pukul 13.00 WIB," tulis laman resmi media sosial BNPB dipantau dari Bengkulu, Minggu.
Gempa yang terjadi pada Jumat (23/5), pukul 02.52 WIB itu dirasakan sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu. Sebanyak 255 unit rumah yang tersebar di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami kerusakan.
Rumah rusak di Kota Bengkulu berjumlah 206 unit, delapan diantaranya dengan kategori rusak berat. Sedangkan 6 fasilitas umum juga mengalami kerusakan, yaitu masjid 2 unit, kantor camat 2 unit dan sekolah 2 unit.
Sebaran kerusakan terdapat di lima kecamatan yaitu Kecamatan Selebar, Gading Cempaka, Singaran Pati, Sungai Serut dan Kampung Melayu.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR serahkan bantuan untuk korban gempa di Bengkulu
Baca juga: Kemensos lakukan "trauma healing" bagi korban gempa di Bengkulu
Di wilayah Bengkulu Tengah, sebanyak 49 rumah dan 4 unit sekolah rusak karena guncangan gempa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat masih terus melakukan verifikasi tingkat kerusakan dan pendataan di lapangan.
Sebaran dampak dari gempa bumi di Kabupaten Bengkulu Tengah berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pondok Kelapa, Pondok Kubang dan Talang Empat.
BPBD Kota Bengkulu mencatat 206 KK 792 jiwa terdampak gempa tersebut, sedangkan di Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 49 KK.
Laporan data terakhir menyebutkan tidak ada pengungsian warga. Warga memilih untuk berada di sekitar rumah dan enggan meninggalkan rumah karena faktor kenyamanan dan keamanan.
Sementara itu, penerangan yang sempat padam telah diperbaiki petugas. Fasilitas listrik sudah kembali pulih. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi.
"Status tanggap darurat sudah ditetapkan Wali Kota Bengkulu melalui Surat Keputusan Nomor 110/2025, berlaku selama tujuh hari sejak 23 Mei sampai 29 Mei 2025," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.
Baca juga: Pemprov Bengkulu akan bangun rumah tahan gempa untuk korban gempa bumi
Baca juga: BNPB: Bengkulu tetapkan status tanggap darurat gempa hingga 29 Mei
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025