Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak 13 ekor burung dilindungi yang diangkut secara ilegal menggunakan kapal KM Fajar saat bersandar di Pelabuhan Sesar, Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Pengamanan dilakukan setelah BKSDA menerima informasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Seram Bagian Barat terkait dugaan pengangkutan satwa liar dilindungi tanpa dokumen resmi,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan di Ambon, Senin.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan empat ekor satwa dilindungi dari rumah warga
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BKSDA Resort Bula Seksi Konservasi Wilayah II bersama Polres Seram Bagian Timur langsung melakukan pemeriksaan di atas kapal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 ekor burung dilindungi yang diduga berasal dari wilayah Misool, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satwa tersebut diamankan dari beberapa penumpang kapal untuk mencegah risiko kematian dan perdagangan ilegal.
Ia menyatakan seluruh satwa yang diamankan berada dalam kondisi sehat dan telah dievakuasi ke kandang transit Seksi Konservasi Wilayah II di Masohi.
“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di kandang transit untuk pemantauan kesehatan dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan hingga waktunya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” katanya menambahkan.
Sebagai tindak lanjut, petugas juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pihak-pihak terkait mengenai larangan pengangkutan, pemeliharaan, dan perdagangan tumbuhan satwa liar (TSL) yang dilindungi.
Baca juga: BKSDA: Masyarakat serahkan 13 burung endemik Maluku yang dilindungi
Baca juga: BKSDA Maluku amankan Nuri Kepala Hitam yang dibawa penumpang kapal
BKSDA Maluku menegaskan bahwa satwa dilindungi bukan untuk dipelihara ataupun diperdagangkan, melainkan harus tetap hidup bebas di alam guna menjaga keseimbangan ekosistem.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barang Siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Pewarta: Winda Herman
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































