Jakarta (ANTARA) - Menjelang Idul Adha, umat Islam sering dihadapkan pada pertanyaan penting mengenai prioritas berkurban. Khususnya, apakah sebaiknya berkurban untuk diri sendiri terlebih dahulu atau untuk orang tua, terutama jika mereka sudah meninggal dunia.
Pertanyaan ini kerap muncul terutama ketika seseorang hanya mampu berkurban satu ekor hewan seperti kambing. Di situasi seperti ini, banyak yang ingin memberikan yang terbaik bagi orang-orang terdekat, termasuk mendoakan dan menghormati orang tua yang telah tiada.
Lantas, mana yang sebaiknya didahulukan? Memilih antara berkurban untuk diri sendiri atau orang tua? Dengan demikian, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Kurban ibadah sunnah yang ditekankan
Kurban merupakan ibadah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Menurut hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Artinya, bagi yang mampu secara finansial, meninggalkan kurban tanpa alasan yang sah dianggap makruh.
Baca juga: Berapa usia minimal kambing untuk kurban menurut syariat Islam?
Prioritas diri sendiri atau orang tua terlebih dahulu?
Dalam konteks prioritas berkurban, para ulama menekankan pentingnya mendahulukan kurban untuk diri sendiri sebelum melakukannya untuk orang lain, termasuk orang tua. Prinsip ini bertujuan agar ibadah sunnah tidak sampai terabaikan karena terlalu memprioritaskan orang lain.
Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa mendahulukan orang lain dalam ibadah sunnah bisa menjadi makruh apabila membuat seseorang meninggalkan ibadah tersebut untuk dirinya sendiri. Dengan kata lain, menjaga ibadah pribadi tetap menjadi prioritas utama.
Syekh Jalaluddin as-Suyuthi menjelaskan bahwa mendahulukan orang lain dalam ibadah, jika menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau sunnah yang sangat dianjurkan, hukumnya adalah makruh. Penjelasan ini memperkuat pentingnya menjaga keseimbangan antara beribadah untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
Kurban untuk orang tua yang telah meninggal
Berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia diperbolehkan, namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal sah jika sebelumnya ada wasiat atau permintaan khusus dari almarhum.
Namun, jika tidak ada wasiat dari orang tua yang telah meninggal, maka mendahulukan kurban untuk diri sendiri dianggap lebih utama. Pendapat ini menekankan pentingnya memastikan niat dan prioritas dalam berkurban agar sesuai dengan ketentuan syariat.
Dapat disimpulkan bahwa bagi umat Islam yang memiliki kemampuan terbatas, disarankan untuk mendahulukan kurban atas nama diri sendiri. Setelah itu, jika masih memiliki rezeki lebih, barulah dapat mempertimbangkan untuk berkurban atas nama orang tua, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.
Hal ini sejalan dengan prinsip mendahulukan ibadah yang telah disepakati keutamaannya sebelum melaksanakan ibadah yang masih diperselisihkan. Dengan memahami prioritas ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih tepat dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Baca juga: Hadis larangan potong kuku dan rambut bagi yang berkurban
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025