Berapa lama rehabilitasi narkoba? Ini tahapannya

19 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Rehabilitasi narkoba merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan bagi penyalahguna narkotika. Meski kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika melibatkan kalangan public figure, proses rehabilitasi sesungguhnya ditujukan untuk memulihkan pengguna dari ketergantungan zat adiktif serta membentuk kembali kepribadian dan fungsi sosial mereka.

Dalam praktiknya, rehabilitasi narkoba bukanlah proses instan. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menegaskan dalam Pasal 54 bahwa pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tujuannya jelas, untuk menghentikan ketergantungan serta mengembalikan kondisi mental dan sosial pengguna.

Secara umum, proses rehabilitasi narkoba terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu detoksifikasi, rehabilitasi psikososial (primary/special program), dan tahap re-entry. Lamanya waktu yang dibutuhkan pun bervariasi tergantung hasil evaluasi medis dan psikososial terhadap masing-masing pasien. Namun, rata-rata proses pemulihan dapat berlangsung selama tiga hingga enam bulan.

1. Tahap detoksifikasi
Tahapan awal rehabilitasi dimulai dengan proses detoksifikasi, yang bertujuan untuk membersihkan tubuh dari zat narkotika. Sebelum dilakukan detoksifikasi, tim medis akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik dan mental pasien, termasuk mendeteksi potensi infeksi penyakit seperti HIV/AIDS, hepatitis, atau penyakit menular lainnya.

Detoksifikasi dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien, dan terbagi menjadi tiga metode:

  • Terapi simptomatik, yaitu pemberian obat untuk meredakan gejala sakau.
  • Terapi substitusi, menggunakan obat pengganti guna mengurangi dampak gejala putus zat.
  • Terapi cold turkey, yakni menghentikan penggunaan narkoba secara total tanpa obat pengganti.

Durasi detoksifikasi umumnya berlangsung sekitar dua minggu, namun dapat berbeda tergantung tingkat kecanduan dan kondisi kesehatan pasien.

2. Tahap rehabilitasi psikososial (Primary/special program)
Setelah detoksifikasi, pasien melanjutkan ke tahap rehabilitasi psikososial. Pada fase ini, pasien akan menjalani program pembentukan kembali kepribadian melalui pendekatan psikologis, perilaku, intelektual, spiritual, dan pengembangan keterampilan.

Pasien berada di lingkungan tertutup dan mengikuti berbagai aktivitas terstruktur, termasuk pembinaan spiritual yang difasilitasi oleh pemuka agama dari berbagai keyakinan. Selama tahap ini, keluarga belum diperkenankan menjenguk pasien selama satu bulan pertama.

Program primary ini umumnya dijalani selama tiga hingga enam bulan, tergantung dari kondisi pasien atau putusan pihak pengadilan apabila pasien dititipkan oleh aparat penegak hukum.

Berbagai kegiatan penunjang juga diselenggarakan untuk menghindari kejenuhan, seperti kegiatan olahraga, seni, keterampilan memasak, berkebun, hingga malam refleksi.

3. Tahap rehabilitasi psikososial re-entry
Tahapan terakhir dalam proses rehabilitasi adalah fase re-entry, yakni persiapan pasien untuk kembali ke kehidupan masyarakat. Pasien akan dilatih menghadapi tekanan sosial, stigma masyarakat, dan belajar mengembangkan potensi diri.

Jika berdasarkan evaluasi tim medis dan psikososial pasien dinyatakan layak, maka mereka dapat diizinkan melakukan aktivitas di luar, seperti bekerja, bersekolah, atau menjenguk keluarga sakit. Meski demikian, pasien tetap tinggal di rumah rehabilitasi hingga dinyatakan benar-benar siap.

Fase ini sering menimbulkan polemik di masyarakat, terutama ketika public figure yang sedang menjalani rehabilitasi sudah tampil di ruang publik. Padahal, mereka memperoleh hak yang sama dengan pasien lainnya sesuai penilaian medis.

Setiap pasien dipersiapkan untuk menghadapi kehidupan pasca rehabilitasi agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, tidak semua pasien diperbolehkan melakukan aktivitas luar. Keputusan tetap bergantung pada hasil evaluasi profesional tim rehabilitasi.

Secara keseluruhan, rehabilitasi narkoba berlangsung antara tiga hingga enam bulan, tergantung dari kondisi medis, psikologis, serta hukum yang berlaku. Rehabilitasi bukanlah bentuk “keringanan” hukuman, melainkan upaya pemulihan menyeluruh yang menempatkan pengguna sebagai individu yang memerlukan bantuan untuk sembuh, bukan sebagai pelaku kriminal.

Baca juga: Cara daftar layanan rehabilitasi narkoba di BNN

Baca juga: BNN beri pembekalan petugas IBM perkuat rehabilitasi basis komunitas

Baca juga: BNN: Pemerintah perluas akses rehabilitasi pecandu narkoba pada tahun ini

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |