Makassar (ANTARA) - Jajaran Bea Cukai Makassar kembali menggagalkan peredaran ratusan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai pada lima kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan melalui operasi Gurita selama periode April-Juni 2025.
"Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp750,1 juta lebih dengan potensi kerugian penerimaan negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp488,3 juta lebih," kata Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Ahad
Dalam operasi tersebut di lima daerah strategis masing-masing Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto, sebanyak 505.162 batang rokok ilegal berbagai merek seperti, King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro mild, Hummer, Balveer dan Angker.
Termasuk dari berbagai jenis yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai telah disita petugas.
"Penindakan ini sebagai bentuk komitmen nyata sekaligus upaya preventif maupun represif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan," ujarnya menekankan.
Baca juga: Bea Cukai-Mandiri kolaborasi dukung UMKM Sulsel
Baca juga: Bea cukai Makassar gagalkan peredaran 168 ribu rokok ilegal
Praktik peredaran rokok ilegal ini, kata Ade, pelakunya melanggar ketentuan pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Ini merupakan operasi pengawasan ilegal barang kena cukai (BKC) yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel," paparnya .
Sebagai salah satu tindak lanjut dari penindakan tersebut, lanjut Ade, Bea Cukai Makassar juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp109,6 juta lebih.
Operasi Gurita dijalankan dengan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan produksi, pengangkutan dan peredaran BKC ilegal. Fokus operasi tidak hanya pada distribusi, tetapi menyasar produsen atau pabrikan hasil tembakau guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Selain itu, Tim Bea Cukai Makassar juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai, dampak negatif yang ditimbulkan.
"Termasuk sanksi hukum serta cara pelaporan apabila menemukan indikasi rokok ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan aktif agar menciptakan situasi kondusif di pasar BKC, serta menekan peredaran produk ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara," katanya.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025