Banggar tegaskan DPR tak berwenang tutup izin usaha ritel modern

2 hours ago 1
"Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan,"

Jakarta (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat RI menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern, sehingga sepenuhnya berada pada ranah pemerintah.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan penegasan tersebut seiring beredarnya wacana di ruang publik yang menyebut DPR RI mendukung Menteri Desa untuk menutup gerai ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret demi penguatan koperasi desa.

"Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan," ucap Said dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Dia menuturkan DPR RI menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dengan begitu, terkait izin usaha dan operasional perusahaan merupakan kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.

Ia menjelaskan wacana tersebut muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa.

Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, kata dia, berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.

Namun demikian, Said menekankan diskursus tersebut bukan keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

Secara nasional, dia mengatakan pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Sementara itu, lanjut Said, pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.

Dalam konteks itu, dirinya mengungkapkan muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Namun, dia menegaskan penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.

“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat dan UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga," tuturnya.

Dikatakan bahwa ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan. Oleh karenanya, sikap DPR selama ini mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat serta berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Said menyampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani pun konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional, sehingga tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi.

Seluruh pihak, sambung dia, memiliki kepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |