Jakarta (ANTARA) - Organisasi Kemasyarakatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) mengadukan penanganan kasus CSR BI-OJK kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian menjelaskan laporan terkait penanganan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dilakukan karena pihaknya memandang KPK terkesan tidak serius untuk memproses lebih lanjut dua tersangka kasus tersebut.
"Sudah lebih dari delapan bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi penanganan perkaranya terkesan tidak memiliki kepastian hukum," ujar Marselinus dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kesan tersebut didapatkan pihaknya karena dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang kembali menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, yakni Satori dan Heri Gunawan, belum ditahan oleh KPK.
"Hal ini menimbulkan persepsi bahwa KPK tidak menerapkan asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) sehingga terjadi ketidakadilan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan," katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta Dewas KPK untuk dapat memerintahkan pejabat struktural KPK agar segera menahan Satori dan Heri Gunawan.
Kendati demikian, berdasarkan catatan pemanggilan selama Mei ini, KPK sempat memanggil Kartini Buchari selaku istri Heri Gunawan sebagai saksi kasus tersebut. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK.
Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Baca juga: KPK: Penahanan tersangka kasus CSR BI independensi penyidik
Baca juga: KPK dalami penyaluran uang PSBI kepada yayasan milik dua anggota DPR
Baca juga: KPK panggil dua pensiunan Bank Indonesia pada kasus CSR BI-OJK
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































