Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Arif Rahman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber saat ini dibutuhkan untuk bisa menjadi payung hukum bagi keselamatan anak-anak Indonesia di ruang digital.
Dia mengatakan RUU ini mendesak untuk dibahas karena hingga kini belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif melindungi anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya.
"Pengguna media sosial di usia dini dampaknya serius,” kata Arif di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menilai anak-anak Indonesia kini menjadi kelompok pengguna internet paling rentan. Banyak dari mereka bermain media sosial tanpa pengawasan orang tua, sehingga mudah terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga penipuan digital.
Menurut dia, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2025 mencapai 229,4 juta jiwa atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, 48 persen merupakan remaja di bawah usia 18 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024.
“Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” kata dia.
Dia pun menyampaikan bahwa sejumlah negara yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Australia, menurut dia, melarang penggunaan Instagram dan Facebook bagi anak di bawah usia 16 tahun. Prancis mengharuskan platform digital memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun media sosial.
Inggris juga, kata dia, memiliki Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) yang memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten berisiko bagi anak.
Di Filipina, menurut dia, pengguna media sosial bahkan diwajibkan menggunakan nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah akun anonim yang bisa disalahgunakan.
Untuk itu, dia mengatakan Indonesia perlu segera memiliki undang-undang serupa agar upaya literasi digital yang digencarkan pemerintah bisa berjalan seimbang dengan sistem perlindungan hukum yang kuat.
RUU Perlindungan Siber, kata dia, nantinya juga akan memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang sudah resmi berlaku penuh pada Oktober 2024.
“Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” katanya.
Baca juga: Arifah: Perpres 87 Tahun 2025 perkuat pelindungan anak di era digital
Baca juga: Diskominfo Jabar: UU Keamanan Siber lindungi 38 juta orang Jabar
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































