Anggota DPR ingatkan pentingnya sosialisasi KUHP baru

7 hours ago 7

Palu (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengingatkan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada masyarakat.

“Kami setiap turun melakukan kunjungan di daerah pemilihan, biasanya juga ditugaskan oleh DPR untuk menyampaikan sosialisasi undang-undang. Karena itu kami memilih UU Nomor 1 Tahun 2023 ini. Saya yakin jika sering disosialisasikan di tengah masyarakat tentu akan memberi manfaat,” katanya di Palu, Sabtu.

Undang-undang tersebut disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena banyak mengalami perubahan dibanding KUHP lama, kata dia, masyarakat dinilai perlu memahami aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia menjelaskan, KUHP baru terdiri dari 624 pasal yang terbagi dalam dua buku. Buku Kesatu (Pasal 1–187) mengatur ketentuan umum seperti jenis-jenis pidana, pertanggungjawaban pidana, alasan pemaaf dan pembenar, serta tujuan pemidanaan.

Sementara Buku Kedua (Pasal 188–624) mengatur berbagai jenis tindak pidana beserta ancaman hukumannya.

Menurut mantan gubernur Sulawesi Tengah itu, KUHP baru merupakan wujud hukum pidana Indonesia yang berdiri di atas nilai-nilai Pancasila serta mencerminkan kepribadian bangsa.

“Sekarang Indonesia sudah merdeka dan memiliki dasar negara Pancasila. Karena itu hukum pidana kita juga harus mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan budaya bangsa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukuman penjara. Dalam aturan tersebut terdapat beberapa jenis pidana lain, seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana bersyarat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pidana kerja sosial. Dalam jenis hukuman ini, pelaku pelanggaran tertentu dapat dijatuhi kewajiban melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus langsung menjalani hukuman penjara.

Selain itu, untuk perkara ringan juga dapat diutamakan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara secara damai dengan memperhatikan kepentingan korban dan pelaku.

Tujuannya agar hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga membina serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Longki menyebutkan, KUHP baru disusun agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, termasuk mengatur berbagai perbuatan yang berkaitan dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan KUHP baru tersebut, karena aturan yang lebih jelas justru akan memberikan kepastian hukum.

Pewarta: Fauzi
Editor: Wuryanti Puspitasari
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |