Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Kabupaten Bogor, Desi Hasbiyah menilai pemerintah perlu turun tangan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan baru penyelenggaraan haji yang berdampak pada calon jamaah di daerah.
Menurut Desi, kebijakan pemerataan kuota haji nasional yang diterapkan pemerintah membuat Kabupaten Bogor mengalami penurunan kuota hingga 23 persen. Kondisi ini menyebabkan waktu tunggu keberangkatan meningkat dari 22 tahun menjadi 26 tahun.
“Bagi calon jemaah yang sudah menunggu belasan tahun, penundaan ini tentu menjadi beban psikologis. Mereka sudah memperkirakan tahun keberangkatan, tetapi harus mundur lagi beberapa tahun,” katanya di Bogor, Jumat.
Ia menjelaskan, stagnasi jumlah pendaftar haji di Kabupaten Bogor dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pembatalan porsi haji, meningkatnya minat berangkat melalui jalur non-kuota seperti furoda, serta pergeseran pola pikir masyarakat yang lebih memilih umrah dibandingkan menunggu antrean panjang haji reguler.
“Fenomena ini menunjukkan perlunya edukasi yang lebih intensif agar masyarakat memahami makna ibadah haji sebagai rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan dengan sabar dan istiqomah,” ujarnya.
Baca juga: BPKH: Penetapan BPIH cerminkan keseimbangan pengelolaan dana haji
Desi menuturkan, hingga kini Kabupaten Bogor belum memiliki regulasi maupun sarana pembinaan yang memadai untuk melakukan pendampingan kepada calon jamaah secara berkelanjutan. Padahal, Kabupaten Bogor termasuk daerah dengan jumlah kuota haji terbesar di Indonesia.
“Sayangnya, kita belum memiliki peraturan, sarana prasarana, dan dukungan dana untuk kegiatan edukasi dan pembimbingan jamaah haji,” katanya.
Ia menilai setiap kebijakan baru seharusnya diikuti dengan sosialisasi dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan calon jamaah. Peran pemerintah daerah bersama Kementerian Agama, kata dia, perlu diperkuat melalui kegiatan pembinaan di tingkat lokal.
“Kalau ingin ada perubahan kebijakan, idealnya disampaikan melalui forum resmi seperti rakerda atau mukerda agar para pembimbing bisa menyiapkan jamaah dengan baik,” ujarnya.
Sebagai akademisi yang juga praktisi bimbingan haji, Desi mengajak para pembimbing dan pengurus KBIHU di Kabupaten Bogor untuk tetap kooperatif menjalankan kebijakan pemerintah serta menjaga semangat pelayanan kepada umat.
“Apapun kebijakannya, jamaah tetap harus kita bimbing dengan tulus. Edukasi dan sosialisasi adalah kunci agar umat memahami arah kebijakan dan tetap khidmat dalam beribadah,” pungkasnya.
Baca juga: Anggota DPR: Penurunan BPIH harus diikuti dengan mutu pelayanan haji
Baca juga: Pemerintah dan DPR umumkan sebaran kuota haji per provinsi
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































