X beri penjelasan soal centang biru untuk hindari denda di EU

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - X, perusahaan jejaring sosial milik Elon Musk yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter, baru-baru ini memberikan penjelasan kepada regulator Uni Eropa (EU) terkait dengan centang biru atau blue tick yang ada di sistemnya.

Dikutip dari The Hindu pada Sabtu (7/6), penjelasan tersebut disampaikan oleh X untuk menghindari kemungkinan pemberian sanksi berupa denda dari regulator antimonopoli EU.

Diketahui komisi pengawasan antimonopoli EU pada Juli 2024 mendakwa X karena centang biru, mengatakan bahwa X tidak menggunakan centang biru sesuai dengan praktik di industri.

Baca juga: Pengguna premium X tak lagi bisa sembunyikan centang birunya

Centang biru saat ini dapat dimiliki oleh siapapun yang bisa membayar untuk menunjukkan status terverifikasi.

Padahal sebelum ada praktik berbayar, tanda centang biru digunakan untuk mengindikasikan bahwa pemilik akun media sosial X adalah figur publik baik itu pejabat maupun selebritas.

Namun setelah Elon Musk membeli X pada 2022, tanda centang biru kini bisa dimiliki pengguna yang bukan publik figur asal mereka bisa membayar.

Baca juga: Twitter hilangkan centang biru dari akun yang tak langganan

X memberikan tanggapan terhadap hal itu, dan belum mengakui bahwa praktik tersebut adalah hal yang salah.

Tampilan mencolok dari centang biru menurut X bukanlah bagian dari hal yang harus diselesaikan oleh aturan dan diurus oleh regulator di UE.

Komisi yang menangani antimonopoli di UE pun menanggapi penjelasan X tersebut dan menyatakan tetap masih melakukan penyelidikan akan hal tersebut.

Baca juga: Twitter tambahkan centang biru akun selebritas yang telah meninggal

"Investigasi kami terkait tanda centang biru tersebut masih berlangsung," kata seorang juru bicara dari komisi penegak hukum di UE.

Penyelidikan UE tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Service Act) yang mengharuskan platform daring besar untuk berbuat lebih banyak dalam mengatasi konten ilegal dan berbahaya.

Jika tidak melakukan hal tersebut, maka perusahaan platform daring akan menghadapi denda sebanyak 6 persen dari pendapatan tahunan global mereka.

X tidak segera menanggapi permintaan komentar melalui email.

Pernyataan X menjelaskan duduk perkara centang biru ini pertama kali dilaporkan oleh Bloomberg.

Baca juga: New York Times tolak bayar tanda centang biru Twitter

Baca juga: Setelah centang biru, Twitter siapkan label "resmi"

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |