Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, memperkuat keadilan berbasis hak asasi manusia.
"Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat hukum pidana yang lebih humanis dan menjunjung hak asasi manusia melalui implementasi KUHP baru," kata Otto saat menjadi narasumber seminar nasional di Gresik, Jawa Timur, Kamis, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.
Ia mengatakan KUHP baru merupakan tonggak sejarah setelah Indonesia lebih dari satu abad menggunakan aturan hukum warisan kolonial.
Pembaruan hukum, kata dia, harus memastikan perlindungan terhadap martabat manusia, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita.
Pemerintah telah menyelesaikan tujuh regulasi turunan awal Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terdiri atas empat UU dan tiga peraturan pemerintah (PP).
Namun, Otto menekankan reformasi hukum tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga pada implementasinya yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, ulama, dan masyarakat untuk memberikan masukan. Hukum tidak boleh jauh dari kehidupan rakyat,” ujarnya.
Baca juga: Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi dan minim ego sektoral
Dia menjelaskan perubahan mendasar KUHP baru berupa pergeseran dari crime control model menjadi due process of law, yang menekankan keadilan prosedural, penerapan keadilan restoratif, dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Dia menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum, melainkan membangun kesadaran pelaku dan memperbaiki perilaku.
Dirinya meminta pemahaman publik diperkuat terkait tata cara penerapan pidana kerja sosial dan keadilan restoratif agar tidak menimbulkan malaadministrasi maupun multitafsir.
Adapun seminar sosial tersebut bertema Implikasi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana.
Kegiatan turut dihadiri Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik yang berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam implementasi KUHP baru di daerah.
Baca juga: Wamenko Otto: Kualitas advokat harus ditingkatkan hadapi penerapan KUHP baru
Usai agenda di Gresik, Wakil Menko Kumham Imipas melanjutkan kunjungan kerja ke Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, untuk menjadi pembicara dalam Diskusi Publik dan Penyampaian Aspirasi: Agenda Reformasi Polri.
Di hadapan akademisi dan mahasiswa, dia menekankan transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dimulai dari para pemimpinnya.
“Perubahan budaya tidak akan terjadi tanpa keteladanan, Jika pimpinannya stagnan, organisasi akan berhenti di tempat,” ucap Otto.
Ia membuka ruang dialog bagi peserta untuk menyampaikan aspirasi terkait reformasi kepolisian.
Dikatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan akademik untuk mempercepat Polri yang profesional, humanis, dan semakin dipercaya publik.
Baca juga: Kementerian HAM buka pintu aspirasi masyarakat terkait KUHAP baru
Baca juga: Menkum: KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru
Baca juga: Pakar: Paradigma pemidanaan rancangan KUHAP harus selaras KUHP baru
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































