Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro mengatakan prosedur pengangkatan guru sekolah madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bersifat kompleks dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Hal itu disampaikannya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis, merespons tuntutan empat organisasi guru yang menggelar unjuk rasa di Jakarta.
"Kompleks ya masalahnya karena pengangkatan guru menjadi ASN atau menjadi P3K juga sama dengan yang lain, misalnya tenaga kesehatan gitu," katanya.
Ia menyebut keterbatasan fiskal daerah dan belum optimalnya penyerapan kuota menjadi salah satu kendala utama.
“Masalahnya kompleks, karena pengangkatan guru menjadi ASN atau P3K sama seperti tenaga kesehatan. Ada faktor kebutuhan, kemampuan fiskal daerah, dan kuota yang sebelumnya sudah diberikan tetapi belum seluruhnya terserap,” katanya.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan pengangkatan guru swasta dan madrasah menjadi P3K akan terus berjalan secara bertahap.
“Proses penyelesaiannya tidak bisa selesai sekaligus karena banyak persoalan di bidang pendidikan. Tapi ini tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” katanya.
Juri menyampaikan bahwa aspirasi para guru madrasah dan guru swasta yang menginginkan status sebagai P3K akan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Juri, selain menyampaikan tuntutan soal status kepegawaian, para perwakilan guru juga berharap dapat bersilaturahmi langsung dengan Presiden.
“Tentu akan kami sampaikan bahwa organisasi guru madrasah ini juga ingin silaturahim dengan Pak Presiden. Itu hal yang wajar, apalagi mereka semua senang dengan presiden,” ujarnya.
Sejumlah guru madrasah dari berbagai organisasi menggelar demonstrasi di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis, menuntut pengangkatan guru madrasah swasta menjadi P3K.
Aksi yang dipimpin Ketua Umum Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama ini menyoroti ketimpangan perlakuan antara guru madrasah dan guru sekolah negeri, meski keduanya berlandaskan undang-undang yang sama.
Selain menuntut kuota P3K bagi guru madrasah swasta, peserta aksi juga meminta penerbitan SK P3K bagi guru bersertifikasi tanpa diskriminasi serta pelunasan tunggakan inpassing tahun 2012–2014.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































