Kemen LH segera susun KLHS penanganan lumpur Sidoarjo

3 hours ago 2

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan akan segera menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam upaya penanganan bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri LH sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penyusunan KLHS merupakan upaya pemerintah dalam memperbarui seluruh aspek penanganan bencana terkait yang saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 semua kegiatan, perencanaan, dan program wajib disusun terlebih dahulu secara sangat cermat melalui KLHS untuk memastikan penanganan aman bagi lingkungan terdampak," kata Hanif saat mengunjungi lokasi lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Minggu.

Hanif menjelaskan kegiatan penanganan yang dilaksanakan juga diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan yang turut diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Pengusaha korban lumpur Lapindo minta kejelasan ganti rugi

Menurutnya, kedua dokumen penting ini yang akan segera disusun oleh Kementerian LH bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) demi memastikan penanganan bencana lumpur Lapindo sesuai koridor administrasi maupun hukum.

"Dua hal ini harus dilakukan dengan sangat cermat, terutama untuk mengurangi jumlah lumpur yang dialirkan ke Sungai Porong, yang merupakan infrastruktur ekologis yang tidak boleh diganggu atau dicemari. Gangguan terhadap sungai dapat berdampak sangat besar, baik di hulu, hilir, bahkan di muara," kata Hanif.

Ia pun mengapresiasi kinerja Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) dalam memastikan pengendalian lumpur terlaksana dengan baik.

Meski demikian, Hanif berjanji untuk segera menyelesaikan KLHS demi memastikan seluruh aspek penanganan bencana lumpur Sidoarjo dapat terlaksana dengan baik demi mengurangi dampak ekologi bagi lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Badan Geologi ungkap kandungan logam tanah jarang di lumpur Lapindo

Baca juga: DPR RI meminta PPLS kaji ulang pembuangan lumpur ke Sungai Porong

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |